Tak Cukup 24 Jam, Aparat Gabungan Tangkap Pelaku Penikaman di Bulukumba

  • Bagikan

BULUKUMBA – Tim Gabungan Polsek Bulukumpa bersama Koramil 1411-02 Bulukumpa yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Baharuddin melakukan penangkapan pelaku penganiayaan di Desa Bontominasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba yang kabur bersembunyi.

Pelaku diketahui berinisial SB (47), warga Desa Bontominasa, sementara korbannya diketahui bernama AN (40).

Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa Aiptu Baharuddin, membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku ditangkap di rumah kebunnya di Dusun Balangriri Desa Bontominasa pada Selasa, (7/7/2020) siang.

“Saat ditangkap tidak ada perlawanan, pelaku juga sangat kooperatif dengan kami dan telah kami amankan ke Rutan Mapolsek Bulukumpa guna proses lebih lanjut,” sambung Aiptu Baharuddin.

Kapolsek Bulukumpa AKP. Budiawan, S. Ip, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA  Diciduk Pas Lagi Asik Main Ayam, 5 Orang Diamankan Polisi di Makassar

“Pelaku ditangkap tidak cukup 1×24 jam setelah kejadian. Namun kami belum bisa memberi keterangan lebih rinci mengenai motifnya, karena masih dalam penyelidikan, dan untuk korban masih mendapat penanganan medis di Puskesmas Tanete. Korban terkena tikaman gunting di bagian perut sebanyak 2 kali,” tutupnya. (*)

  • Bagikan