iklan Promo

Kurang 24 Jam, Resmob Ringkus Pelaku Pembunuhan di Bantaeng

BANTAENG,PO — Tim Gabungan URC Resmob Polda Sulsel dan Polres Bantaeng berhasil menangkap pelaku pembunuhan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial SY alias Sewang, 40, diamankan di Jl. Poros Limbung, Kel. Kalebajeng, Kec. Bajeng, Kab. Gowa, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.20 WITA.

Peristiwa terjadi di BTN Nelayan, Desa Pajukukang, Kec. Pajukukang, Kab. Bantaeng, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Korban Rudy Anto, 53, wiraswasta warga Dusun Birea ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu rumahnya.

Laporan pertama kali dibuat oleh istri korban, Sunni, 55, dengan Nomor LP/B/211/IX/2026/SPKT/Polres Bantaeng.

Gambar : Polisi Menyita barang Bukti Sajam Parang

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M. mengatakan, setelah menerima laporan tim langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku diketahui.

“Pelaku diketahui melarikan diri ke Jeneponto untuk menjemput ibunya, lalu hendak ke Makassar. Kami koordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Wawan Suryadinata. Hasil analisa mengarah ke Gowa, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Andi Aldiansyah.

Dalam interogasi awal di Posko Resmob Polda Sulsel, SY mengaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang Rp6 juta yang dipinjam dua tahun lalu. Karena korban mengaku tidak punya uang, pelaku yang emosi kemudian mengeluarkan sebilah parang dan menusuk korban secara membabi buta.

Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Kampung Tombo-Tombolo, Kab. Jeneponto, dan menyembunyikan parang di bawah pohon.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah parang dan 1 unit mobil pick up Grand Max warna hitam. Kini pelaku telah diserahkan ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Bantaeng

Editor :  Redaksi