BANTAENG,PO — Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang pria berinisial IM (59), yang diduga membobol rumah seorang karyawan BUMN di Jalan Kemiri, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur uang tunai, emas, dan sejumlah barang berharga dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp307,5 juta.
IM ditangkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi pada Kamis (3/9/2026). Penangkapan dilakukan di kediamannya di Kampung Ujung Loe, Kelurahan Biring Kassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 05.20 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Iman Indrawan. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di luar daerah untuk menuju Makassar.
Sekitar pukul 14.00 WITA, korban mendapat informasi dari asisten rumah tangga bahwa kediamannya telah dimasuki pencuri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk dengan memanjat pagar samping rumah. Pintu bagian belakang kemudian dicungkil menggunakan linggis sebelum pelaku masuk ke dalam rumah.
“Pelaku kemudian merusak pintu kamar korban dan lemari kaca menggunakan linggis, lalu mengambil sejumlah barang berharga,” kata AKP Andi Aldiansyah.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain uang tunai sekitar Rp17 juta, emas dan logam mulia sekitar 120 gram yang ditaksir senilai Rp288 juta, serta sebuah jam tangan senilai Rp2,5 juta.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas dan keberadaan IM berhasil diketahui.
Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda Sabil selanjutnya berkoordinasi dengan personel Satreskrim Polres Jeneponto untuk melakukan penangkapan.
“Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan IM beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum,” ujar Andi Aldiansyah.
Dalam pemeriksaan awal, IM disebut mengakui perbuatannya. Polisi menyebut pelaku terlebih dahulu mengamati situasi sebelum menyasar rumah korban yang ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Menurut keterangan penyidik, IM mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Uang tunai sekitar Rp17 juta hasil pencurian disebut telah digunakan untuk membayar utang.
Sementara itu, lima keping logam mulia yang dicuri telah dijual dengan nilai sekitar Rp56 juta. Uang hasil penjualan tersebut juga digunakan untuk membayar utang.
Polisi menyebut IM merupakan residivis kasus pencurian dengan modus membobol rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
“IM mengaku memiliki utang sekitar Rp70 juta di Kabupaten Jeneponto. Setelah beraksi, tas milik korban dan linggis yang digunakan saat pencurian dibuang di sekitar jembatan Kampung Tangnga-tangnga,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, antara lain logam mulia berbagai merek dan ukuran, puluhan perhiasan emas serta sejumlah tempat perhiasan.
Barang bukti yang diamankan meliputi logam mulia Galery24 seberat 10 gram, logam mulia Antam masing-masing 10 gram, 5 gram, 2 gram dan 1 gram, serta logam mulia UBS seberat 0,5 gram.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah gelang emas, gelang emas putih, kalung emas dan emas putih, cincin emas dan emas putih, anting-anting, serta mata kalung atau gelang.
Polisi juga menyita kuitansi, beberapa tempat perhiasan, serta satu unit sepeda motor berikut helm, pakaian dan sandal yang diduga digunakan saat beraksi. Sejumlah barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik serta menghindari menyimpan kunci di tempat yang mudah diketahui orang lain.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan polisi masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Editor : Tim Redaksi









