Polisi Toraja Dihina, Ini Tanggapan Polda Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widyanarko menggelar Press Release kasus penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara yang terjadi di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas menjelaskan, anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap personil Toraja Utara tersebut di Jalan Palopo, Kecamatan Rante Pao, Kabupaten Toraja Utara, Selasa, (7/7/2020) pagi.

BACA JUGA  Dewan Ancam Tutup PT Huadi jika Tidak Berkontribusi bagi Bantaeng

Dikatakannya, pelaku adalah seorang wiraswasta berinisial AS (32) merupakan warga Jalan Palopo No. 86 Toraja Utara.

Ibrahim juga menuturkan kronologi penangkapan tersangka, dijelaskan, Tim Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara Senin (6/7) malam. Esoknya, Selasa, (7/7) pagi Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya Rante Pao, kemudian tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Satukan Pemahaman, KPU Bantaeng Gelar Penyuluhan Produk Hukum

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menceritakan kejadian tersebut.

“Saat itu, anggota Polres Toraja Utara mendatangi TKP Judi Sabung Ayam. Tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokasi termasuk beberapa personil Toaja Utara serta mengancam dengan mengatakan kuewako totemo (Saya lawan kamu sekarang),” kata Ibrahim dicontohkannya.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut di Lutim 5 Orang Tewas, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel

Lanjut, tersangka pelaku juga melakukan penghinaan kepada pejabat negara atau Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor berulang kali terhadap aparat.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah flahsdisk berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing.

“Tersangka pelaku diancam Pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara,” kuncinya. (*)

  • Bagikan