iklan Promo

Kabur Saat Pengembangan, Terduga Pencuri di Jeneponto Diringkus Polisi 

JENEPONTO,PO – Pelarian seorang remaja berinisial NH (17), terduga pelaku pencurian emas, uang tunai dan puluhan sarung di Kabupaten Jeneponto, berakhir setelah diamankan Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto.

NH ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah Birangloe, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Dantim Aiptu Abd Rasyad setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan, NH diduga terlibat dalam pencurian yang merugikan korban Darmawati Mappaono hingga sekitar Rp32 juta.

Dalam aksi tersebut, pelaku diduga membawa tiga cincin emas, satu gelang emas, 80 buah sarung serta uang tunai Rp7 juta.

Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Jeneponto melalui laporan polisi Nomor LP/B/555/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 13 Agustus 2026.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Pegasus melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Birangloe,” kata AKP Nurman dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

Setelah ditangkap, NH dibawa menuju Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan awal. Polisi kemudian melakukan pengembangan guna mencari sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Namun, dalam perjalanan, NH disebut meminta izin untuk buang air kecil. Saat mendapat kesempatan tersebut, pelaku tiba-tiba memberontak dengan mendorong anggota polisi dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Polisi mengaku telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi pelaku disebut tidak mengindahkannya.

Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian betis kaki NH. Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung dievakuasi ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam pemeriksaan, NH disebut mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di wilayah Kelurahan Tamanroya.

Polisi juga menyebut hasil penjualan barang curian diduga digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan bermain judi online.

“Terduga pelaku merupakan residivis. Ia mengaku hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika dan judi online, termasuk melakukan pembobolan toko,” ungkap AKP Nurman.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan sejumlah aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, NH disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana. Karena terduga pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum selanjutnya tetap harus memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak yang berlaku.

Firmansyah