BANTAENG,PO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial NA (50), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tembaga dengan total berat sekitar 300 kilogram.
NA ditangkap pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 16.50 WITA di rumah rekannya di Kampung Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan atas laporan korban H. Sukamat (58) yang tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/16/IV/2026/SPKT/POLSEK BISSAPPU/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 17 April 2026.
Kasus itu bermula dari hilangnya tembaga yang disimpan di gudang milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp48 juta.
Tim URC Resmob yang dipimpin Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, memperoleh informasi mengenai keberadaan NA. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, NA diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi sebelumnya telah mengamankan FA (19) pada 17 April 2026. Pengembangan terhadap kasus tersebut kemudian mengarah kepada NA dan sejumlah nama lainnya.
Kepada penyidik, NA disebut mengakui telah melakukan pencurian tembaga sebanyak tiga kali di gudang korban bersama sejumlah rekannya.
Polisi juga menyebut hasil penjualan tembaga curian tersebut, berdasarkan pengakuan NA, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Selain itu, NA diduga merupakan residivis kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung.
Saat ini NA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara tiga terduga pelaku lainnya berinisial BA, RI, dan AM masih dalam pencarian polisi.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, NA, terduga pelaku pencurian tembaga, telah diamankan Tim URC Resmob. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bantaeng,” ujar AKP Andi Aldiansyah, Jumat (14/8/2026).
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat serta memburu tiga terduga pelaku lainnya.
Editor : Amin









