Terkait Calon Jamaah Haji, Ini Kata Kakanwil Kemenag Sulsel di Hadapan DPRD Wajo

  • Bagikan

Wajo – Kementerian Agama RI akhirnya memutuskan tidak mengirim jamaah haji dari Indonesia ke Tanah Suci di tengah pandemi Covid-19. Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi melalui KMA Nomor 494 tahun 2020 di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Akibat dari Kebijakan tersebut, sejumlah Anggota DPRD Komisi IV dari Kab. Wajo Sulsel, Kemarin (Rabu, 17 Juni 2020) Jelang Sore menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulsel di Ruang Kerjanya Jalan Nuri Makassar, guna mempertanyakan sejumlah hal tekhnis terkait kebijakan pembatalan haji tahun ini.

Para Anggota DPRD Kab. Wajo asal Komisi IV terdiri dari A.D. Mayang (Ketua Komisi IV RPRD Kab. Wajo), Mustarin, SE (Wakil Ketua Komisi IV, Drs. H. Mohammad Ridwan, M.Pd. (Sekertaris Komisi IV), H. Agustan Ranreng, S.Ag, Ir. Junaidi Muhammad, H. Anwar MD, SE, Ir. Andi Muliana Sam, Marlina, S.Pd, Sulfiah, ST. awalnya diterima oleh sejumlah Kepala Seksi dari Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil seperti H. Solihin, H. Saifuddin, dan Hj. Syamsia.

H. Amrullah menjelaskan bahwa Kebijakan Pembatalan Haji tahun ini diambil pemerintah Indonesia karena mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

BACA JUGA  Bupati Bantaeng Ajak Pelaku UKM Ubah Strategi Pemasaran

Peniadaan ibadah haji sejatinya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya Kerajaan Arab Saudi pernah meniadakan haji juga karena pandemi pada tahun 1814, 1837, 1858, 1892, dan 1987. Indonesia juga pernah memutuskan untuk meniadakan pengiriman jamaah haji saat agresi militer Belanda pada tahun 1946, 1947, dan 1948, Ungkap Kakanwil.

“Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya,” imbuhnya.

Kakanwil menambahkan, bahwa kuota haji Sulsel tahun ini sebanyak 7272 orang dan hampir semuanya sudah melunasi BIPIH, karenanya dengan pembatalan ini maka Kakanwil menegaskan, Bahwa mereka akan menjadi prioritas jamaah haji tahun 2021 M/1442 H.

Terkait Setoran BIPIH yang sudah lunas, Kakanwil Menjelaskan bahwa akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah, Harapan kami sih, semoga Jemaah Calon Haji kita tidak ada yang menarik dana pelunasan BIPIH nya, apalagi menarik dana pendaftaran Hajinya, katanya.

BACA JUGA   Wujud Sinegritas, Pj Bupati dan Forkopimda Bantaeng Resmikan Kampung Pancasila

Sementera itu, Kasi Pendaftaran Haji Reguler pada Bidang PHU Kanwil H. Solihin menjelaskan, bahwa jemaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kemenag kabupaten/kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah, fotokopi KTP, dan nomor telpon yang bisa dihubungi.

Hingga Selasa (2/6/2020), jumlah pendaftar haji di Sulawesi Selatan sebanyak 226.918 orang dengan masa tunggu rata rata 32 tahun. Dan Sulsel saat ini masih menjadi propinsi dengan daftar tunggu terlama di Indonesia, dan itu ada di sejumlah kabupaten seperti Kab. Bantaeng 42 Tahun, Kab. Sidrap 40 Tahun, Kab. Wajo sendiri daftar tunggunya sampai 33 Tahun, Jelas Solihin.

Terkait Manasik Haji, H. Solihin menjelaskan, bahwa dengan pembatalan Haji tahun ini, maka Durasi Manasik bagi Calon Jemaah Haji menjadi semakin panjang, artinya harapan kami semoga dengan waktu yang panjang tersebut, Jemaah haji kita malah bisa semakin memperdalam dan memperlancar wawasan dan pengetahuan serta praktek perhajiannya, dan Pihak Kemenag Sulsel akan terus melaksanakan Program Manasik tersebut baik melalui tatap muka maupun daring.

BACA JUGA  Lagi, Relawan MES Penyemprotan di Rumah Ibadah dan Polrestabes Makassar

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelengaraan Haji dan Umrah Kemenag Kab. Wajo, H. Abd. Hafid melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa Andai tidak ada pembatalan, maka Kab. Wajo tahun ini rencananya memberangkatkan 455 orang JCH, usai Menag RI mengumumkan Pembatalan Haji, sampai hari ini di Kabupaten Wajo sudah ada 3 orang JCH yang mengajukan permohonan pengembalian Biaya Pelunasan BIPIH, dan sementara masih dalam proses. Nantinya juga paspor jamaah yang sudah siap akan dikembalikan ke masing-masing jamaah, terangnya.

Mendengar Penjelasan Kakanwil beserta sejumlah Pejabatnya dari Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Anggota DPRD Kab. Wajo dari Komisi IV merasa puas dan menerima dengan ikhlas kebijakan Pembatalan Pelaksanaan Haji tahun 1441 H/ 2020 M, semoga ada Hikmah terbaik bagi bangsa Indonesia khususnya Jemaah haji kita atas peristiwa ini, Ucap A.D. Mayang menutup Acara Hearingnya.

  • Bagikan