iklan Promo

Mengembalikan Kepercayaan PEMBACA

MENGEMBALIKAN KEPERCAYAAN PEMBACA

publikasionline.id – HARAPAN pada media arus utama (mainstream), untuk terus berada dalam hati pembaca, dewasa ini adalah bukan pekerjaan mudah. Setidaknya harus bisa memenuhi syarat ‘menarik’ (tidak bombastis), akurat (data dan fakta benar), ‘bernyali’ (keberanian mengungkap), ‘bersaing’ (mampu melawan viralitas dan dominasi media sosial).

Banyak berita pada jaringan media mainstream, tak ubahnya informasi biasa, tak penting, diabaikan, dan tidak sedikitpun menarik minat pembaca. Apa yang menjadi pemicu masalah krusial itu?. Banyak pendapat para ahli, bukan pula sekadar ahli dalam berpendapat, kesimpulan hadirnya media sosial (media baru), menjadi jalan utama runtuhnya ruang redaksi. Pembaca lebih percaya media sosial.

Benarkah media sosial, mematikan surat kabar, majalah, tabloid, televisi atau bahkan radio, untuk bisa sampai pada simpulan itu, tanpa memakai jasa pemikiran akademisi (pakar), publik sudah bisa menganalisis dari prilaku mereka sendiri. Sejak bangkit dari tempat tidur, kebanyakkan kita mulai meraih ponsel pintar, membaca pesan jaringan media chating, bagaimana situasi sosial hari ini.

Saat di jalan, kita mulai memakai ponsel menelusuri alternatif jalan lengang, dan ketika tiba di kantor, hal pertama yang kita ingin ketahui, bagaimana respon pasar atau publik pada layanan kita. Dari sanalah suguhan berbagai informasi menyelinap. Tradisi baca koran pagi sudah lama hilang. Juga majalah atau televisi, yang kadang kita nonton saat tiba-tiba breaking news, atau kesebelasan andalan main.

Berita media sosial, kata seorang teman pengacara kepada saya dalam sesi workshop jurnalisme dan media, sebagai bekal bagi tugas-tugas pembelaan bagi klien juga advokasi, “No viral no justice” kasus yang tidak diviralkan di media sosial, nasibnya akan ‘membeku’ dibiarkan berlalu, tidak mendapatkan perhatian, atau ditimpuk dengan serbuan buzzer, yang sengaja mendengung (berisik), agar isu mati.

Seorang kepala sekolah negeri di Kudus, mengirim video kerusakan tembok ruang kelas yang nyaris runtuh, selain berbahaya bagi siswa, juga sangat tidak elok dipandang mata. Unggahan itu dengan cepat menjadi viral, Kepala Dinas Pendidikan Kudus lantas bersuara, ‘kelakuan’ kepala sekolah itu sudah melewati batas ujarnya. ‘Keburukan’ atas sarana dan prasarana pendidikan itu Rupa-rupanya mau disembunyikan.

Kemarin pagi, saya sedang memberikan kuliah Dalam Jaringan (Daring), seorang kawan dosen menelpon, ia ingin bicara (konsultasi), terkait berita di tayangan portal lokal, rupa-rupanya kawan dosen itu merasa diserang dengan tudingan, menurutnya tidak benar terkait pungutan uang mahasiswa di program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), dan ia ingin segera membantahnya.

Menurutnya wartawan telah memberitakan sesuatu yang tidak terkonfirmasi. Usai memberi kuliah saya mencoba merambah box redaksi media itu, rupa- rupanya tidak ada struktur, entah siapa pemilik ini media, alamatnyapun tak tercantum, nomor telepon yang lazimnya ada, juga tidak terlihat. Maka dengan santai saya jawab, “Kalau tudingan itu tidak benar, bapak jangan gelisah, sebaliknya kalau benar, ada baiknya segera siapkan klarifikasi,” ujarku.

Portal berita berdasarkan ketentuan pengelolaan dari Dewan Pers, harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Untuk jurnalis harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tidak hanya itu, ada peraturan organisasi jurnalis, juga mengatur perilaku profesi dan Peraturan Perusahaan (PP) media, sebagai perusahaan wajib memiliki peraturan internal, dan itu harus dipatuhi karyawan dan wartawan.

Saat ini mendirikan perusahaan media, tidak rumit fenomena Indonesia, dengan hanya bermodalkan Perseroan Terbatas (PT), yayasan, atau koperasi, sudah bisa mendirikan manajemen media. Pada kenyataannya, hari ini banyak media hanya dengan bermodal CV, UD, bahkan ada yang sama sekali tak memiliki badan usaha. Jika sudah sesuai aturan hukum badan usaha masih harus mendaftarkan ke Dewan Pers.

Mendirikan media massa, sebelum resmi menjadi media mainstream dengan kepatuhan pada aturan, begitu mudahnya, sehingga ada kantor redaksi di warung kopi, cafe, bahkan ada kantor redaksi yang bergerak (berpindah-pindah), itu menjawab kenapa ada aturan dari Dewan Pers. Kenapa harus tertera nama pemimpin redaksi, alamat dan nomor telepon semua itu menjamin kepercayaan pembaca. Kalau beritanya bagus, menarik, informatif, namun tidak terdapat penanggungjawab, maka pembaca ragu.

Kembali ke kepercayaan pembaca. Benarkan info di media sosial mulai menggeser media mainstream? Atau apakah pembaca sudah tidak percaya?. Itu tak berlaku umum, karena ada juga media nasional dan ternama, tetap terlihat konsisten dan memiliki mutu berita sangat baik. Media itu memiliki kekuatan baik dalam kemampuan jurnalis juga kemampuan dari perusahaan membayar jurnalis, tentu saya dengan ketentuan bayaran yang profesional.

Bulan sebelumnya, rekan di salah satu kabupaten di Sulsel, menelpon saya mengajak diskusi terkait pemberitaan media, dan beritanya sangat tidak bermutu (memenuhi kaidah). Kawan itu juga marah karena jurnalis media itu ternyata sering meminta imbalan. Dengan tegas saya katakan, “Jangan lagi berikan imbalan apa-apa, dan silahkan mengirim hak jawab, bila perlu laporkan pemerasan kelakuan jurnalis itu kepada pimpinan kantornya,” ujarku. Kita kita punya banyak masalah yang belum selesai di ekosistem kerja media massa.

 

Ruang Kerja, 10 Oktober 2026
Dr. Zulkarnain Hamson
Direktur ZH Konsultan Jurnalisme & Media