MAKASSAR—Bermula dari laporan masyarakat, Kapolsek Tamalate, Kompol Arifuddin, bersama Tm Unit Resmob yang dipimpin Panit II Reskrim, IPDA Abd. Latif, telah melakukan lidik atas adanya dugaan kasus judi sabung ayam di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Minggu, (12/4).
Adapun warga masyarakat yang diamankan sebanyak 5 orang beserta barang bukti berupa 2 ekor ayam, 8 unit sepeda motor berbagai merk, serta 2 unit bentor.
“berdasar dari laporan masyarakat. Selanjutnya anggota unit opsnal melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Tamalate.
Selanjutnya unit opsnal melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang beradu ayam.
“Langsung dibawa untuk diamankan ke Mako Polsek Tamalate untuk dilakukan pemeriksaan beserta barang bukti yang berada di sekitar TKP,” ujarnya.
Kompol Arifuddin menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan untuk proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. (*)