iklan Promo

Kabur ke Tiga Daerah, Empat Pelaku Penyiraman Cabai Ditangkap Polisi

JENEPONTO,PO — Upaya empat terduga pelaku pengeroyokan dengan cara menyiramkan air cabai terhadap korban di Kabupaten Jeneponto berakhir. Tim gabungan Polres Jeneponto dan Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus keempatnya setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Keempat tersangka ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., didampingi Kanit PPA IPDA Sri Sulkadri, Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Jeneponto IPDA M. Yamin, S.H., M.M., serta PS Kanit Provos BRIPKA Supriadi Idrus.

AKP Nurman menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 10 Agustus 2026 terkait dugaan pengeroyokan dengan cara menyiramkan air cabai kepada korban.

Setelah dilaporkan, keempat tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan masing-masing tersangka.

“Para tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Ada yang lari ke Maros, ada yang sembunyi di kos-kosan di Binamu, dan ada yang kabur hingga ke Bantaeng. Tim kami terus melakukan pengejaran,” kata AKP Nurman.

Penangkapan dilakukan Tim Gabungan URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Wawan Suryadinata.

Dua tersangka, M.I.S (26) dan H alias Y.M (24), ditangkap di Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Sementara tersangka M (21) diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Adapun tersangka C.A.L.E (34) ditangkap di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Menurut AKP Nurman, keempat tersangka sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menyebut para tersangka cukup lihai berpindah lokasi dan menggunakan telepon seluler untuk menghindari pelacakan.

“Untuk kasus ini sementara sudah rampung, namun kita tetap dalami apakah ada orang yang berusaha menyembunyikan pelaku. Itu tetap kita dalami. Insyaallah dalam waktu dekat kita lakukan pemanggilan kalau ada dugaan yang ditemukan dari hasil pendalaman,” ungkapnya.

Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, menegaskan bahwa keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Sat Tahti Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol plastik berisi sisa air cabai, telepon genggam, dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Firmansyah

Editor : Amin