iklan Promo

Kementan Perketat Pengawasan Ayam dan Telur, Harga Peternak Jadi Sorotan

JAKARTA,PO — Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi penyediaan dan peredaran ayam ras serta telur konsumsi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan produksi dan kebutuhan pasar sekaligus mendorong harga telur ayam ras di tingkat peternak kembali berada pada level yang sesuai harga acuan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan, stabilisasi harga telur membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Pasalnya, sebagian besar produksi telur nasional berasal dari peternakan rakyat.

Menurutnya, harga jual harus mampu menutup biaya produksi agar keberlanjutan usaha peternak tetap terjaga.

“Harga telurnya harus naik dan ini tidak bisa hanya pemerintah,” ujar Agung dalam Koordinasi Perunggasan Nasional secara hybrid, Selasa (6/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur melaporkan harga telur ayam ras rata-rata pada 5 Oktober 2026 berada di angka Rp21.800 per kilogram.

Harga terendah tercatat di Kabupaten Blitar sebesar Rp20.100 per kilogram, sedangkan harga tertinggi berada di Lumajang sebesar Rp22.500 per kilogram.

Agung mengatakan tekanan harga terutama terjadi di wilayah sentra produksi ketika pasokan melimpah. Karena itu, distribusi telur dari daerah surplus menuju wilayah yang membutuhkan perlu diperkuat.

Salah satu tujuan distribusi yang dinilai potensial adalah wilayah Indonesia bagian timur yang harga telurnya relatif lebih tinggi.

“Daerah-daerah sentra ini harus terus didorong agar harga telur ini bisa naik dan salah satunya adalah mendistribusikan ke wilayah timur yang memang harganya masih cukup tinggi,” katanya.

Selain memperkuat distribusi, Kementan mendorong penyesuaian produksi secara terukur. Pengaturan populasi dan afkir ayam yang telah memasuki akhir masa produktif dinilai penting untuk mencegah terjadinya kelebihan pasokan di tengah kemampuan serapan pasar yang terbatas.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menjadi ujung tombak pengawasan di masing-masing wilayah. Pemda diminta membangun instrumen pengawasan sesuai karakteristik daerah, mulai dari pemantauan populasi dan produksi, pemetaan kondisi pasokan dan permintaan, hingga pengawasan peredaran serta distribusi telur.

Pemda juga diminta memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan usaha peternakan ayam petelur. Dengan demikian, perkembangan kapasitas usaha dan produksi dapat terdata serta disesuaikan dengan daya dukung dan kebutuhan pasar.

Pengawasan juga mencakup kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Permentan 10/2024, termasuk pemanfaatan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), fasilitas rantai dingin, dokumen peredaran, hingga pelaksanaan kemitraan.

Khusus usaha ayam ras pedaging dengan total chick-in sedikitnya 60.000 DOC FS per minggu, pengawasan diarahkan untuk memastikan kewajiban memiliki dan/atau menguasai RPHU yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta dilengkapi fasilitas rantai dingin.

Pemerintah juga memastikan realisasi pemotongan livebird di RPHU berjalan sesuai ketentuan. Permentan 10/2024 menetapkan pemenuhan kapasitas pemotongan secara bertahap hingga mencapai 100 persen dari total chick-in.

Aspek kemitraan turut menjadi perhatian. Pengawasan diarahkan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penyediaan dan peredaran DOC FS, pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, serta mencegah praktik usaha yang merugikan peternak mitra.

Permentan 10/2024 menempatkan kemitraan sebagai salah satu objek pembinaan dan pengawasan pemerintah.

Pengawasan dilakukan secara rutin maupun insidental melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan. Pengawasan rutin dilakukan paling sedikit satu kali dalam tiga bulan, sementara pengawasan insidental dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atau adanya dugaan pelanggaran.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat. Data dan hasil pengawasan daerah selanjutnya menjadi bahan bagi Kementan dalam melakukan pembinaan, evaluasi, koordinasi antarwilayah, serta penyusunan kebijakan perunggasan nasional.

Agung menegaskan, penguatan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus aktif memastikan regulasi berjalan sekaligus mengambil langkah pembinaan ketika ditemukan ketidakseimbangan antara produksi dan kebutuhan pasar.

“Mohon ini Permentan 10 Tahun 2024, sosialisasi seperti ini dimasifkan terutama di daerah-daerah sentra produksi,” tegas Agung.

Ia menilai penyelesaian persoalan harga telur harus dilakukan secara terpadu dan berbasis data. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menerima informasi, tetapi harus aktif memantau kondisi produksi, distribusi, dan kebutuhan pasar di wilayah masing-masing.

“Kita fasilitasi dan kita sinergikan bersama,” ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah Defransisco Dasilva Tavares menyatakan kesiapan menindaklanjuti arahan Kementan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.

“Akan segera kami lakukan arahan Pak Dirjen untuk kita koordinasi dengan rekan-rekan di Kabupaten dan Kota,” kata Defransisco.

Menurutnya, penguatan pendataan menjadi langkah penting untuk mendapatkan gambaran faktual mengenai kondisi peternakan di lapangan. Data tersebut diperlukan sebagai dasar menentukan langkah pembinaan dan kebijakan yang lebih tepat.

Kementan memastikan penguatan pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah daerah diarahkan untuk menjaga keseimbangan produksi dan pasokan perunggasan nasional, memperbaiki tata kelola usaha, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap persoalan harga tidak hanya ditangani dari sisi hilir, tetapi juga melalui pengendalian produksi, distribusi yang lebih efektif, dan pengawasan usaha secara berkelanjutan.

 

Kementan RI

Editor : Tim Redaksi