Bantaeng,PO – Kasus korupsi irigasi perpipaan Batu Massong, di Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng tahun anggaran 2013, mengembalikan kerugian negara, kini kembali menyeret satu nama dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH.MH, menyampaikan satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi irigasi perpipaan Baru Massong yakni berinisial (J) 61 tahun.
Satria Abdi mengungkapkan, peran tersangka Inisial (J) selaku PPTK yaitu menyiapkan pencairan atau pembayaran kegiatan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 sebesar 100 persen.
Lanjut Satria, Inisial (J) mengetahui kegiatan pengetesan pipa belum dilaksanakan oleh CV. Cipta Prasetia, namun (J) tetap menyetujui pekerjaan tersebut dengan alasan yang tidak jelas atau tidak memiliki dasar.
“Jadi inisial (J) ini telah menyetujui pekerjaan proyek tersebut dengan alasan yang tidak jelas dan tidak memiliki dasar, kemudian (J) melaporkan ke pengguna anggaran dan disetujui oleh pengguna anggaran sehingga dibuatkan agendum kontrak” pungkas Satria Abdi Pada Conferensi pers Selasa 11 Februari 2025.
Diketahui tersangkan (J) kini ditahan di Rutan Kelas II Bantaeng selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan agar kedua tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
(Fadli)