LUWU,PO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menuntaskan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah tahap akhir senilai Rp17,5 miliar untuk mendukung rencana perpanjangan landasan pacu (runway) Bandar Udara Bua, Kabupaten Luwu, Kamis (23/7/2026).
Penyerahan ganti rugi dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Bupati Luwu Patahuddin, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, serta Anggota DPRD Sulsel Fadriaty.
Gubernur Andi Sudirman mengatakan, setelah proses pembebasan lahan rampung, aset tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari tahapan pembangunan perpanjangan runway Bandara Bua.

Menurutnya, pengembangan bandara ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pelayanan penerbangan, termasuk membuka peluang pendaratan pesawat berbadan lebih besar serta menghadirkan rute penerbangan langsung menuju Jakarta maupun daerah lain di Indonesia.
Selain memperkuat konektivitas, pengembangan Bandara Bua juga diyakini akan mendorong lahirnya pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan Luwu Raya dan Tana Toraja.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kementerian Perhubungan terus berupaya mempercepat pengembangan Bandara Bua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akses transportasi udara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan bagian utara,” ujar Andi Sudirman.
Editor : Amin publikasi









