Selagi Zona Hijau, Shalat Berjamaah di Masjid Boleh-boleh Saja, Tapi…

  • Bagikan
Shalat berjamaah. (Antara Foto)

Jakarta – Wakil Ketua MUI, Muhyiddin Junaidi memberi ijin menggelar shalat tarwih, shalat fardu lima waktu maupun salat jumat, secara berjamaah di masjid apabila wilayah-wilayah masih berstatus zona hijau covid-19.

Hal itu diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

“Di wilayah-wilayah yang terkendali, tidak dianggap sebagai daerah merah dan kuning, maka ibadah ritual seperti salat fardu, salat Jumat, salat Tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal. Karena dianggap tak ada ancaman,” kata Muhyiddin dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2020) lalu.

Status hijau adalah keterangan yang menunjukkan bahwa wilayah tersebut tak ada pasien positif maupun pasien dalam pengawasan (PDP).

BACA JUGA  Peduli Bencana Banjir Bandang, PT. GVK Terjunkan 12 Unit Dump Truck Ke Lutra

Mereka diwajibkan untuk beribadah di rumah masing-masing, adalah masyarakat yang berada di wilayah berstatus zona kuning dan zona merah.

“Sementara di wilayah yang tidak terkendali karena di sana dianggap banyak virus Covid-19 dan sudah tersebar luas masuk dalam zona merah, maka yang di wilayah tersebut ibadah-ibadah yang wajib, sunah itu semua dilakukan di rumah,” ujar dia.

Namun bagi seseorang yang mengetahui diri berstatua sebagai ODP dan PDP, maka diharamkan baginya untuk beribadah di masjid.

Sebab mereka memiliki potensi untuk menularkan virus ke jamaah masjid lainnya.

“Bagi yang sudah masuk dalam ODP, PDP apalagi positif, diharamkan bagi mereka untuk salat berjamaah baik di musala ataupun di masjid karena akan menularkan virus itu kepada orang lain,” katanya.

BACA JUGA  Pj. Bupati Pimpin Rapat Forkopimda, ini yang Dibahas!

Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat tidak mudik ke kampung halaman. Menurutnya, mudik saat pandemi lebih banyak mengandung masalah daripada manfaatnya.

“Kami di MUI mengimbau bagi yang ingin melakukan mudik sebaiknya ditunda, karena akan menimbulkan masalah mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya,” beber Muhyiddin.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin menyatakan gelaran salat berjamaah di zona hijau virus corona diperbolehkan dengan catatan.

Beberapa catatan itu di antaraya adalah jumlah jamaah tidak boleh terlalu banyak dalam suatu masjid.

Selain itu, ia juga menyatakan para pimpinan MUI di daerah zona hijau wajib mengantisipasi membludaknya jamaah di suatu masjid untuk menghindari penularan virus corona.

BACA JUGA  Warga Kampung Pukkulu Satu Suara Dukung SDY

“Terhadap pimpinan MUI daerah, wajib harus hati-hati, jangan sampai terdampak dan berubah statusnya jadi zona kuning sampai merah,” kata dia.

Diketahui, beberapa elemen organisasi Islam berkukuh tetap ingin menggelar tarawih saat mewabahnya virus corona.

Sebagai contohnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tak melarang salat tarawih berjemaah di tengah wabah corona dan tetap digelar seperti biasanya.

Hingga saat ini Provinsi Aceh tercatat memiliki tujuh kasus virus corona.

Dari jumlah itu, empat dinyatakan sembuh, satu pasien meninggal dan dua lainnya di rawat di rumah sakit. []

  • Bagikan