iklan Promo

Ombudsman Kawal Pembenahan BGN, Aduan Publik Jadi Bahan Evaluasi Tata Kelola

JAKARTA,PO — Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang evaluasi terhadap penyelenggaraan programnya dengan menerima berbagai masukan dan pengaduan masyarakat melalui beragam saluran. Upaya tersebut diperkuat melalui sinergi dengan Ombudsman untuk memastikan setiap laporan mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala BGN Sudaryono menerima masukan dan pengaduan tersebut pada Jumat (9/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pembenahan tata kelola di lingkungan BGN.

Keterlibatan Ombudsman diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk mendorong penanganan pengaduan secara lebih terarah, transparan, dan akuntabel.

Pengaduan masyarakat bukan sekadar persoalan yang harus diselesaikan secara administratif. Laporan yang masuk juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan, memperbaiki prosedur, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program.

Dalam penyelenggaraan program berskala nasional, keterbukaan terhadap kritik dan pengawasan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik. Setiap masukan perlu ditelaah secara objektif agar tindak lanjutnya sesuai dengan substansi persoalan dan ketentuan yang berlaku.

Sinergi BGN dan Ombudsman pun menjadi penting untuk memastikan pengawasan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi berlanjut pada evaluasi dan perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tata kelola yang baik bukan berarti terbebas dari kritik. Sebaliknya, institusi yang berkomitmen melayani masyarakat harus memberikan ruang bagi koreksi, membuka diri terhadap pengawasan, dan menjadikan setiap pengaduan sebagai momentum untuk berbenah.

Dengan mekanisme pengaduan dan pengawasan yang berjalan efektif, BGN diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pelaksanaan program-programnya.

Badan Gizi Nasional

Editor : Tim Redaksi