iklan Promo

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Berbasis Instagram, Dua Pengedar Diringkus

BANTAENG,PO  – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga beroperasi melalui media sosial dengan modus transaksi sistem tempel. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta belasan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., mewakili Kapolres Bantaeng, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Awaluddin Latif setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Jalan Mangga, Kecamatan Bantaeng.

Menurutnya, aktivitas tersebut diduga dikendalikan melalui akun Instagram bernama Btg Paradise.idn dengan pola transaksi menggunakan sistem tempel.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA dan berhasil menangkap seorang pria berinisial RH alias Petong (34) di Jalan Jambu, Kelurahan Tappanjeng.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga sachet berisi kristal bening yang diduga sabu di kantong depan hoodie berwarna oranye yang dikenakan pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya berinisial MR alias Wandi. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh petugas.

Pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Mangga Lorong III, Kelurahan Tappanjeng. Di lokasi tersebut, MR alias Wandi (24) berhasil diamankan.

Dalam penggeledahan rumah, petugas menemukan 11 sachet diduga sabu dan satu unit telepon genggam yang disembunyikan di atas plafon kamar. Selain itu, polisi turut menyita satu rol double tape berwarna hijau yang diduga digunakan untuk menempel paket sabu di sejumlah titik sesuai sistem transaksi yang dijalankan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, MR mengaku memperoleh sabu dari jaringan yang lebih besar melalui akun Instagram bernama BLACK DEVIL IS BACK dengan metode tempel di Kota Makassar. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bantaeng bersama RH selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Bantaeng menyita total 14 sachet sabu, dua unit telepon genggam, satu hoodie berwarna oranye, serta satu rol double tape yang diduga menjadi bagian dari sarana pendukung peredaran narkoba.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Polres Bantaeng juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba agar tidak ada ruang bagi para pelaku di wilayah Bantaeng.

Bila diinginkan, saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya penulisan khas media seperti Tribun, Detik, atau Antara dengan sudut pemberitaan yang lebih eksklusif.

Sumber : Humas Res Bantaeng