Bantaeng,PO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng, bersama jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng, hadir dan mengawasi secara langsung jalannya Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Deklarasi diselenggarakan di halaman Kantor KPU Bantaeng, Senin 23 September 2024), dan menjadi bagian penting dari rangkaian Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Deklarasi tersebut dihadiri oleh seluruh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng, yang sebelumnya telah mengikuti pengundian nomor urut
Tak hanya itu, partai politik pengusul, tim kampanye, serta para pendukung pasangan calon juga turut serta menyaksikan dan berpartisipasi dalam momen penting ini
Dalam Deklarasi Kampanye Damai, seluruh calon secara bersama-sama mengikrarkan komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas pemilihan
Naskah deklarasi yang dibacakan memuat tiga poin utama:
1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Melaksanakan kampanye yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang.
3. Melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Deklarasi oleh kedua Paslon, Ketua partai Pengusul, Bawaslu Bantaeng, Polres Bantaeng, DANDIM 1410 Bantaeng, Kesbangpol Bantaeng, Pengadilan Negeri Bantaeng, serta Ketua dan Anggota KPU Bantaeng, disaksikan oleh seluruh Peserta yang hadir
Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti mengingatkan pentingnya deklarasi ini sebagai pedoman dalam proses kampanye nantinya yang akan dimulai pada tanggal 25 September s.d. 23 November 2024.
“Kami berharap semua pasangan calon beserta tim kampanye dapat memegang teguh komitmen deklarasi tersebut agar Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bantaeng berjalan aman, damai, dan sesuai dengan harapan menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Kehadiran Bawaslu dan Panwaslu kecamatan dalam acara ini menunjukkan komitmen pengawasan yang kuat demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam menjaga kondusivitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bantaeng, serta mewujudkan pemilihan yang berkualitas dan demokratis.