BANTAENG,PO – Forum Masyarakat Sipil Bantaeng mendorong Pemerintah Kabupaten dan DPRD Bantaeng memperkuat ekosistem inovasi daerah melalui regulasi yang lebih kokoh.
Dorongan itu mengemuka menyusul surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 000.10.4/3548/BKSDM tertanggal 5 Agustus 2026 tentang Pengukuran Inovasi Daerah, yang dinilai menjadi momentum bagi Bantaeng untuk meningkatkan tata kelola serta keberlanjutan program inovasi.
Pegiat Inovasi Daerah, Rahman Ramlan, mendesak DPRD Bantaeng melakukan kajian terhadap peningkatan status regulasi penyelenggaraan inovasi daerah. Saat ini, kebijakan tersebut masih mengacu pada Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu dikembangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Inovasi Daerah agar inovasi tidak hanya bergantung pada kebijakan kepala daerah, tetapi memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan.
“Penguatan regulasi menjadi penting agar inovasi daerah memiliki arah yang jelas, terukur dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Perda juga dapat menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun ekosistem inovasi,” kata Rahman, Kamis 20 Agustus 2026.
Ia menilai, inovasi daerah seharusnya tidak berhenti pada sektor pemerintahan atau pelayanan publik.Pengembangannya perlu menyentuh langsung sektor produktif yang menjadi kekuatan ekonomi masyarakat Bantaeng.
Di antaranya sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Rahman Ramlan juga mendorong agar kebijakan inovasi daerah diarahkan pada penguatan kapasitas pelaku usaha, pengembangan pemasaran berkelanjutan, peningkatan nilai tambah produk serta pembinaan kelompok petani dan pelaku UMKM.
Komoditas seperti kopi, kakao, sayur-mayur, peternakan dan perikanan, menurutnya, memiliki ruang besar untuk dikembangkan melalui pendekatan inovasi, teknologi, pemasaran dan kolaborasi lintas sektor.
“Ketika inovasi diarahkan kepada sektor produktif, dampaknya tidak hanya meningkatkan daya saing daerah, tetapi juga membuka peluang ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru, khususnya bagi generasi muda Bantaeng,” ujarnya.
Ia berharap DPRD Bantaeng dapat membuka ruang kajian dan pembahasan bersama pemerintah daerah, pegiat inovasi, akademisi, pelaku usaha, komunitas serta kelompok masyarakat untuk merumuskan regulasi inovasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Konsep tersebut sejalan dengan gagasan “Inovasi Daerah: Bangkit, Berdaya dan Berkolaborasi”, yang menempatkan inovasi sebagai instrumen untuk mendorong kemandirian ekonomi sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Harianto Baharuddin Sauka dari Badan Penelitian dan Riset Lembaga Mitra Indonesia menilai penguatan inovasi daerah membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Dunia usaha, komunitas, lembaga riset, perguruan tinggi dan masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem inovasi agar setiap gagasan dapat dikembangkan menjadi program yang memiliki manfaat nyata.
“Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, Bantaeng diharapkan mampu membangun sistem inovasi yang tidak sekadar mengejar indikator penilaian, tetapi menghasilkan terobosan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” papar HBS ini.
Dorongan pembentukan Perda Inovasi Daerah pun dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan berbagai inovasi yang lahir di Bantaeng memiliki ruang tumbuh, dukungan kebijakan, serta keberlanjutan lintas periode pemerintahan.
Alim
Editor : Amin Redaksi









