iklan Promo

RSUD Lanto Dg Pasewang Klarifikasi: Pegawai Bebas Tarif Parkir, Setoran 20 Jt Masuk Rekening BLUD

JENEPONTO,PO – Pihak manajemen UPT Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang memberikan Klarifikasi adanya Informasi pemberitaan di Media mengenai pengelolaan parkir di Lingkup Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang.

Menanggapi berbagai hal, pihak manajemen RSUD Latopas didampingi pihak pengelolaan parkir CV Tree Turatea Mandiri melakukan Konfrensi Pers bersama Insan Pers dari berbagai Media, di Aula I RSUD Lanto Dg Pasewang, Selasa, 30 Juni 2026.

Dihadapan Insan Pers, Plt Direktur RSUD Lanto dg Pasewang, drg. Irawati S, menyampaikan bahwa menanggapi dan perlu kami memberikan klarifikasi resmi tujuanya agar masyarakat dan pihak terkait mendapatkan informasi yang utuh, transparan, dan sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.

Berbagai poin-poin penegasan Ia pun sampaikan, bahwa seperti, adanya informasi dugaan setoran 20 Juta pendapatan Resmi yang di Transfer langsung ke Rekening pihak Manajemen dalam hal ini Plt Direktur dana pengelolaan parkir.

“Bahwa, kami tegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar. Nilai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) per bulan adalah kewajiban pembayaran sewa lahan parkir dari pihak pengelola kepada rumah sakit. Hal ini merupakan klausul resmi yang tertuang dan mengikat dalam Perjanjian Kerja Sama pada Pasal 6 ayat (2),”ujarnya.

Didampingi Wakil direktur umum dan keuangan Apt. Nany Apriani Syam, lebih jauh menjelaskan, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (MoU) resmi tentang Pengelolaan Perparkiran antara UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang dengan CV. Three Turatea Mandiri selaku pengelola.

Kata dia, Dana sewa tersebut tidak pernah masuk ke kantong pribadi siapapun. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dalam perjanjian, penyetoran dilakukan secara tunai melalui Kasir UPT RSUD Lanto Dg Pasewang atau melalui transfer bank langsung ke rekening resmi instansi, yaitu Bendahara Penerimaan BLUD RSUD di PT. Bank Sulselbar Tbk.

“Seluruh penerimaan ini tercatat sebagai pendapatan resmi instansi (BLUD) yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” Tegasnya.

Tak hanya itu, Manajemen RSUD Lanto Dg Pasewang pun mengklarifikasi tarif parkir bagi pegawai Rumah Sakit, menyebutkan bahwa pegawai RSUD dikenakan tarif parkir yang memberatkan, hal tersebut adalah keliru. Sesuai dengan kesepakatan tertulis pada Pasal 5 ayat (1), kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak menarik tarif parkir kendaraan (baik roda empat maupun roda dua) bagi Pegawai UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang.

“Pegawai hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pembuatan dan perpanjangan hingga pemeliharaan kartu member sebesar Rp 10.000 per bulan, karena akses masuk RSUD mengunakan portal elektronik.” sebutnya drg. Irawati S,

Maka dari itu, kedua belah pihak dari Manajemen RSUD Lanto dg Pasewang bersama pihak pengelolaan parkir dari CV Three Turatea Mandiri telah menyampaikan hak klarifikasinya.

Kedepannya, RSUD Lanto dg pasewang berkomitmen untuk menjalankan roda tata kelola rumah sakit, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga, secara profesional, transparan, dan berpedoman pada aturan perundang-undangan.

“Kehadiran Insan Pers, Ia pun mengapresiasi dan meminta dukungan kedepannya, agar sinergis Media dan Manejemen RSUD Lanto dg Pasewang lebih bersinergi lagi dan Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa melakukan verifikasi informasi,” pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Kepala unit Hukum dan Kemitraan Ika Arwiny Pusvita M, Kuasa Hukum RSUD Lanto dg Pasewang, Saiful dan Pihak kuasa dari CV Three Turatea Mandiri Asprianto.

Firmansyah

Editor : Hendri