JENEPONTO,PO – Kepala Kepolisian Resor Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh insan pers atas tindakan oknum anggotanya yang diduga mengintimidasi dan merampas alat kerja wartawan saat meliput pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Permintaan maaf itu disampaikan secara terbuka saat bertemu dengan rekan‑rekan jurnalis di salah satu warung, di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Selasa 16 Juni 2026.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara kekeluargaan tersebut, Pimpinan Kepolisian Resos Jeneponto itu menyampaikan Permintaan Maaf sekaligus memberikan sejumlah komitmen tegas.
“Saya selaku pimpinan Kepolisian Resor Jeneponto meminta maaf yang sebesar‑besarnya kepada semua sahabat jurnalistik atas tindakan anggota kami. Mohon maaf, itu adalah kesalahan kami,” ungkap AKBP Haryo Basuki dengan nada tegasnya.
Tidak hanya meminta maaf, Kapolres Jeneponto juga menegaskan akan memenuhi seluruh tuntutan yang disampaikan rekan‑rekan pers. Ia menjamin akan menjatuhkan sanksi disiplin yang tegas terhadap oknum anggota Polres Jeneponto yang terlibat.
“Kami menjamin akan memberikan sanksi disiplin yang tegas kepada oknum tersebut. Kami juga pastikan kejadian serupa tidak akan terulang lagi di wilayah hukum Polres Jeneponto,” tegasnya.
AKBP Haryo Basuki berharap pertemuan ini dapat mempererat kembali hubungan kemitraan dan komunikasi yang baik antara kepolisian dengan insan pers.
Dalam pertemuan tersebut, insan pers yang tergabung dalam Aliansi Jurnalistik Bersatu juga telah menyampaikan sejumlah pokok tuntutan terkait pelanggaran hak wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Terdapat tiga poin penting yang disampaikan dan disepakati dalam pertemuan tersebut:
Pertama, secara resmi meminta maaf atas perbuatan oknum anggota yang dinilai melanggar prosedur serta hak wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Kedua, menjamin kejadian serupa tidak akan terulang lagi di wilayah hukum Polres Jeneponto. Pihaknya akan memberikan pembinaan dan pengingat kepada seluruh jajaran agar menghormati keberadaan pers sebagai mitra kerja.
Ketiga, berkomitmen menjatuhkan sanksi tegas berupa tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku kepada oknum yang terbukti bersalah, setelah proses pemeriksaan internal selesai dilakukan.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Jeneponto, Syarief, menyambut baik sikap terbuka dan komitmen yang disampaikan Kapolres. Namun pihaknya tetap akan mengawal seluruh proses penanganan kasus ini.
“Kami menghargai sikap terbuka Bapak Kapolres. Harapan kami, pernyataan dan komitmen ini bukan sekadar ucapan, melainkan benar‑benar dibuktikan dengan tindakan nyata. Tujuannya agar kebebasan pers dan keamanan wartawan saat bertugas di Jeneponto dapat benar‑benar terjamin,” harap Syarief.
Sementara pihak Propan Polres Jeneponto telah mengambil keterangan oknum wartawan yang menjadi korban. Masyarakat dan kalangan pers menantikan hasil akhir serta bentuk sanksi yang akan dijatuhkan sebagai pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian.
Firmansyah








