Jelang Tahapan Kampanye, KPU Bantaeng Gelar Rapat Koordinasi

  • Bagikan

BANTAENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan Rapat Koordinasi tahapan kampanye dan dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu)Tahun 2024 di Aula Husni Kamil Manik KPU Bantaeng pada Selasa, 21 November 2023.

Turut hadir Pj.Bupati Bantaeng Andi Abubakar diwakili Asisten l H.Hartawan, Dandim Bantaeng Letkol Inf Eka Agus Indarta , Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, Kajari Bantaeng, KaKesbangpol Pemkab Bantaeng Faizal, KaSatpol-PP Pemkab Bantaeng Jainuddin,Bawaslu Kabupaten Bantaeng, dan seluruh Perwakilan Partai Politik (Parpol), serta Perwakilan JOIN DPD Bantaeng, insan media Bantaeng.

Kegiatan itu diselenggarakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Diketahui dalam hitungan hari ke depan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan segera berjalan pada tanggal 28 November. Tahapan tersebut terdapat kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya baik di awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).

Hal ini disampaikan oleh Ramli Kahar, Divisi Sosialisasi KPU Bantaeng menyebut tahapan kampanye akan dimulai dari rapat umum pada 21 November dan tahapan kampanye tertutup pada 28 November.

“Terkait dengan tahapan kampanye, nanti dimulai tanggal 21, itu untuk rapat umum. Kemudian nantinya ada fasilitas lapangan. Untuk tanggal 28 itu kampanye tertutup atau pertemuan terbatas, jadi kami sudah menerima laporan dari Kesbangpol, itu ada hubungannya,” ujar Kahar.

Ia menambahkan bahwa seluruh Parpol wajib membuka rekening khusus sebelum tiga hari sebelum masa kampanye. Adapun di tanggal 21 November pihak Parpol juga diwajibkan melaporkan LDAK yang akan dirilis oleh KPU.

“Terkait dana kampanye, semua Parpol wajib membuka rekening khusus sebelum tiga hari masa kampanye. Di tanggal 21 ini semua Parpol wajib melaporkan LDAKnya yang nanti kita akan rilis dan umumkan di website KPU. Adapun rapat terbuka yang disebut tadi, itu disiapkan di lapangan hitam, yang tertutup itu di GOR dan Balai Kartini. Jadi sumbangan dari caleg A harus jelas sumbangannya yang dimasukkan ke rekening kampanye Parpol,” jelasnya.

“Semua Parpol tiga hari sebelum tanggal 28 sudah ada daftar tim kampanye yang dimasukkan ke KPU,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh mengimbau kepada seluruh pihak Parpol agar tidak melanggar larangan ketentuan kampanye.

“Jangan lupa mengingat bahwa jangan melakukan kampanye, jadi ada yang telah ditetapkan tentang larangannya. Ini juga untuk pertamakali yah, khusus untuk Capres-cawapres, caleg DPR dan DPRD, serta caleg DPD. Ketika ada pemerintah berikutnya jangan lagi mulai dari nol, kemudian terhenti pembangunannya dan membuat pembangunan baru lagi. Jadi dimasukkan di Visi-Misi,” terangnya.

“Tolong ketahui, bahwa kegiatan kampanye itu akan dipantau terus oleh Bawaslu dan pihak kami. Termasuk ASN, punya hak pilih, biasanya tidak sadar upload di sosmed. Jadi cukup diketahui oleh pribadi masing-masing,” imbuh eks Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng itu.

  • Bagikan