JAKARTA,PO – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun serta pengembalian lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Penyerahan tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan penguatan tata kelola sumber daya alam nasional.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa masyarakat saat ini menginginkan bukti nyata dari upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.

“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo.
Kepala Negara mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini merupakan yang keempat dilakukan pemerintah, dengan total nilai penyelamatan aset negara yang telah mencapai sekitar Rp40 triliun.
Menurut Presiden, hasil penyelamatan aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik di berbagai daerah, termasuk renovasi sekolah dan perbaikan puskesmas di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK atas kerja keras dalam mengamankan aset negara dan menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Ia menegaskan bahwa penguasaan negara terhadap sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Secara tegas, Presiden Prabowo turut menekankan komitmen pemerintah untuk terus memberantas praktik korupsi dan segala bentuk perampasan kekayaan negara demi masa depan bangsa dan generasi mendatang.
Acara penyerahan tersebut menjadi momentum penting yang mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum, memperkuat tata kelola sumber daya alam, serta mengembalikan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sumber : Setkab RI








