Tak Berkategori  

Kalapas Watampone Klarifikasi Dugaan Napi Pesan Shabu 50 Gram

BONE – Belakangan ini miris terjadi pengendalian narkoba di Lapas Watampone. Diduga terlibat pengedar narkoba jenis Shabu 50 Gram di luar lapas tersebut membuat kisruh pihak Lapas, pada Senin 12 Juni 2023.

Dugaan Keberpihakan pengedar dan Lapas telah tersebar di media sosial atas postingan Kapolda. Disebut inisial TR selaku Narapidana yang mengendalikan jual beli narkoba antar Narapidana dan penjual atau pembeli di luar Lapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Watampone Kabupaten Bone Saripuddin Nakku tidak membenarkan hal tersebut. Lantaran telah melakukan klarifikasi terhadap TR dan dengan gercap melaporkan secara resmi kepada Dirjenpas, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulawesi Selatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan terkait dugaan dan postingan di media sosial tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa dengan adanya berita yang beredar di media sosial, kami selaku Kalapas Watampone dan jajaran telah mengambil langkah. Dengan mengklarifikasi soal rilisan bapak Kapolda di medsos tentang adanya pengendalian narkoba di Lapas Watampone. Tentu kami gencar, dan telah membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Narapidana TR terkait pengendalian itu di luar lapas. Juga telah melakukan penggeledahan di blok kamar Narapidana TR,” tegas Saripuddin Nakku.

Adanya klarifikasi dan pemeriksaan dugaan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Watampone menyatakan tidak terlibat dengan pengedar seperti yang telah tersebar di media sosial, dan tidak adanya bukti sedikit pun.

Mewakili tim, Saripuddin Nakku menambahkan penegasan atas pernyataan yang disampaikan oleh narapidana TR akan dikonfrontir dengan siapa saja.

“Narapidana TR menyatakan bahwa tidak ada keterlibatannya dengan pengendalian narkoba di luar lapas Watampone yang telah diberitakan di medsos. Ditambah lagi tidak mempunya alat komunikasi berupa HP. Adapun pernyataan tersebut yang disampaikan oleh narapidana TR ini, siap dikonfrontir dengan siapa saja,” imbuh eks Kalapas Bulukumba itu.

Atas klarifikasi tersebut demikian, pihak Lapas Watampone Kabupaten Bone telah melaporkannya kepada atasan di Provinsi, negatif, tidak adanya bukti narapidana memesan Shabu 50 Gram di luar lapas.

Diterangkan Saripuddin, bahwa pada hari Senin Tanggal 12 Juni 2023 Tim dari Direktorat Narkoba telah melakukan klarifikasi kepada narapidana TR, namun jawaban Narapidana an. TR yang disampaikan kepada Tim dari Polda Sulsel sama dengan hasil Klarifikasi dan pemeriksaan oleh Tim pemeriksa di Lapas Watampone bahwa sama sekali tidak terlibat dengan peredaran narkoba diluar Lapas Watampone seperti yang diberitakan di media sosial , adapun pernyataan yang disampaikan oleh Narapidana an TR siap dikonfrontir dengan siapa saja,” pungkasnya pada publikasionline.id Selasa 13 Juni 2023.