BANTAENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng menghadiri Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Bantaeng, bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Bantaeng, Senin 01 Agustus 2022.
Turut hadir sejumlah undangan Forkopimda Kabupaten Bantaeng dan pengurus partai politik di kabupaten Bantaeng.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng Hamzar menyampaikan, saat ini tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sementara berlangsung. olehnya itu, KPU Kabupaten Bantaeng harus menggaungkan sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 ini kepada para calon Peserta Pemilu.

“Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 ini mesti dimassifkan kepada parpol mengingat tahapannya sedang berlangsung, Diharapkan parpol dapat memahaminya dengan baik,” Kata Hamzar.
Antusias para pengurus partai calon peserta pemilu terlihat dari proses dialog utamanya mempertanyakan proses verifikasi faktual dan prasyaratan dan mekanisme jika terjadi TMS.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Muhammmad Saleh menyarankan,
Pentingnya memahami apa yang menjadi persyaratan kepada partai politik dalam memperbaiki administrasinya.
“Setiap dari partai politik harus ada yang standby menunggu informasi dari KPU serta Menyarankan kepada masing-masing pengurus partai politik untuk mencetak dan memahami PKPU Nomor 4 tahun 2022 dan alat kerja verifikasi,” ungkap Saleh.(*k)