TKI Asal Bantaeng Meninggal di Malesiya, Pemda Fasilitasi Penjemputan Jenazah

BANTAENG – Haeruddin (49) Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  asal Kabupaten Bantaeng meninggal di Malaysia.

Jenazah Haeruddin diberangkatkan dari Pontianak, tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar diperkirakan Pukul 17.30 Wita, Senin, 13 Juli 2020.

Saat ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP)
Covid-19 Bantaeng bersama Dinas Tenaga Kerja Bantaeng telah menjemput jenazah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Muh Haris saat ditemui awak media.

“Pesawatnya berangkat dari Pontianak – Jakarta – Makassar. Jadi sebentar pukul 17.30 jenazah sudah tiba di bandara,” kata Muh Haris di Posko Covid-19 Bantaeng, Senin, 13 Juli 2020.

BACA JUGA  Tekan Dampak Sosial Ekonomi Covid-19, YNCI Jeneponto Chapter Bagikan Sembako

Haris menjelaskan, bersama TGTPP Covid-19 Bantaeng jenazah dijemput di bandara kemudian langsung dibawa ke kampung halamannya untuk dikebumikan.

Diketahui Kampung halaman Haeruddin, berada di Desa Pabentengan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

Sesuai dengan aturannya, penjemputan dilakukan dengan Standar Protokol Kesehatan.

Haris juga menyebut bahwa, Haeruddin meninggal karena menderita penyakit stroke berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit Malaysia.

Walaupun TKI terkesan ilegal, kata Haris, seluruh biaya pemberangkatan ditanggung oleh pihak perusahaan dan pemerintah.

BACA JUGA  Berkah Ramadhan, Pemuda Pancasila Bantaeng Sasar Sejumlah Warga Salurkan Bantuan Beras

“Dia meninggal karena stroke. Hasil pemeriksaan hospital Malaysia ada semua, kemudian dari pihak kepolisian Raja Malaysia dan pemerintah Malaysia,” terang Haris.

Selain itu, masih kata Haris, keluarga Haeruddin tidak bisa mengklaim santunan kematian. Pasalnya, Haeruddin merupakan tenaga kerja  yang bekerja di Malaysia.

Namun, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng akan tetap mengurus kelengkapan berkas untuk mendapat santunan.

Walaupun santunan yang akan diberikan tidak sama besar dengan TKI yang legal.

“Cuman ini karena TKI ilegal. Tetapi kita minta surat keterangan penguburan dan surat keterangan kematian dan kita lengkapi berkasnya. Apakah kita kasih asuransi atau hanya bantuan seadanya dari pusat.Hanya saja untuk pencairannya cuman biasanya cair butuh proses waktu,” beber Haris

BACA JUGA  Siap Siap! KPU Bantaeng Buka Tahapan Cabup-Wabup 2024, ini Jadwal dan Syaratnya