JAKARTA,PO – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah pola kerja pejabatnya. Kepala BGN Sudaryono menegaskan pejabat eselon I dan II tidak boleh hanya berkutat dengan urusan administrasi di Jakarta, tetapi harus turun dan berkantor langsung di daerah.
Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan (SK) yang mengatur penempatan pejabat BGN di berbagai wilayah Indonesia.
Sudaryono mengatakan, langkah itu merupakan konsekuensi dari karakter kerja BGN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Program BGN, termasuk operasional dapur pemenuhan gizi, justru berada di desa dan daerah, bukan terpusat di ibu kota.
“Saya telah mengeluarkan SK untuk membagi habis penempatan pejabat eselon I dan II BGN untuk berkantor di daerah,” kata Sudaryono, Sabtu (8/8/2026).
Ia menegaskan, pejabat BGN harus memahami persoalan di lapangan secara langsung. Karena itu, keberadaan mereka di daerah dinilai lebih penting dibandingkan menumpuknya pejabat di kantor pusat Jakarta.
“Dapur BGN tidak ada di gedung-gedung Jakarta. Dapur kita ada di desa-desa dan daerah di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Dalam pembagian tugas tersebut, seorang pejabat eselon II dapat bertanggung jawab atas hingga delapan kabupaten. Mereka dituntut menjadi penghubung langsung antara BGN dan pemerintah daerah untuk memastikan setiap persoalan di lapangan segera ditangani.
Koordinasi dilakukan mulai dari tingkat bupati, camat hingga dinas kesehatan. Dengan pola tersebut, pejabat BGN diharapkan tidak hanya menerima laporan dari daerah, tetapi dapat melihat langsung kondisi pelaksanaan program dan mengambil langkah penyelesaian secara cepat.
Sudaryono bahkan memperketat mobilitas pejabat BGN. Pejabat yang mendapat penugasan di daerah dan hendak datang ke Jakarta diwajibkan terlebih dahulu meminta izin langsung kepada Kepala BGN.
“Siapapun pejabat BGN yang ingin masuk ke Jakarta, wajib meminta izin langsung kepada saya,” ujarnya.
Menurut Sudaryono, penegasan tersebut diperlukan agar jajaran BGN tidak kehilangan fokus terhadap tugas utama. Orientasi kerja harus bergeser dari sekadar menyelesaikan administrasi di pusat menjadi memastikan program berjalan efektif di wilayah yang menjadi sasaran.
“Fokus kita adalah kerja di daerah, bukan administrasi di ibu kota,” tegas Sudaryono.
Kebijakan ini sekaligus menempatkan pejabat BGN sebagai ujung tombak pengawasan program di daerah. Mereka dituntut memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, sekaligus cepat merespons persoalan yang muncul di lapangan.
BGN menilai kedekatan pejabat dengan pemerintah daerah dan pelaksana di lapangan menjadi faktor penting untuk menjaga efektivitas program pemenuhan gizi yang cakupannya terus diperluas ke berbagai wilayah Indonesia.
Badan Gizi Nasional
Editor : Amin Redaksi









