MAKASSAR,PO — Lembaga Bantuan Hukum Universitas Indonesia Timur (LBH UIT) Makassar memperkuat konsolidasi organisasi dan jejaring alumni untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan Coffee Morning dan Silaturahmi Institusional di Ruang A6 Pascasarjana Kampus 4 UIT, Makassar, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum untuk memantapkan tata kelola kelembagaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta mempersiapkan LBH UIT menuju akreditasi bantuan hukum. Penguatan jaringan advokasi lintas daerah juga menjadi salah satu agenda strategis yang didorong dalam forum tersebut.
Ketua LBH UIT Makassar, Dr. Ambo Esa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya dibentuk sebagai wadah pengabdian yang melibatkan alumni dan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UIT. Selain melayani kebutuhan hukum sivitas akademika, LBH UIT juga membuka layanan bagi masyarakat umum.
Menurut Ambo Esa, struktur organisasi LBH UIT dirancang dengan mengintegrasikan tiga unsur utama, yakni advokat yang telah disumpah, paralegal dari kalangan alumni Fakultas Hukum, serta mahasiswa aktif yang mendukung pengelolaan administrasi dan sekretariat.
Pembagian peran tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan, baik dalam penanganan perkara melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, termasuk pendampingan pada tahap awal penanganan perkara di kepolisian.
“Harapan utama kami adalah membangun kerja sama yang solid, memperkuat kapasitas masing-masing elemen, dan membawa LBH UIT meraih akreditasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Ambo Esa.
Pembina LBH UIT yang juga Wakil Ketua Yayasan Indonesia Timur, Aminuddin, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap pengembangan lembaga tersebut. Ia menilai, potensi alumni Fakultas Hukum UIT yang tersebar di berbagai daerah perlu dihimpun dalam jaringan kerja sama yang terarah.
Menurutnya, keterhubungan ant alumni, advokat, dan praktisi hukum dapat membuka peluang kolaborasi dalam penanganan perkara sekaligus memberikan ruang pembelajaran praktis bagi mahasiswa.
“Pendirian LBH ini adalah cita-cita bersama untuk memfasilitasi potensi besar alumni FH UIT. Ketika jejaring advokat dan praktisi hukum kita terhubung secara nasional, mahasiswa bisa magang, alumni di daerah saling menopang penanganan perkara, dan institusi memiliki kontribusi sosial yang nyata,” ungkap Aminuddin.
Ia juga mendorong pembentukan kerja sama konkret melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antarkantor hukum milik alumni di berbagai wilayah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memperkuat posisi LBH UIT dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dukungan institusional turut disampaikan Wakil Rektor IV UIT, Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, S.T., S.E., S.H., M.T., M.H., M.M., yang hadir mewakili Rektor UIT. Ia mengapresiasi upaya penguatan LBH UIT sebagai bagian dari kontribusi nyata perguruan tinggi dalam memperjuangkan keadilan sosial.
Menurut Affandy, keberadaan LBH UIT sejalan dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya bidang pengabdian kepada masyarakat. Melalui lembaga tersebut, kampus diharapkan dapat berperan aktif membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan memiliki keterbatasan akses terhadap layanan bantuan hukum.
“LBH UIT bukan gerakan terisolasi, melainkan manifestasi pilar Pengabdian kepada Masyarakat dalam Tridharma Perguruan Tinggi. LBH hadir menjadi jawaban proaktif bagi masyarakat marginal yang membutuhkan akses terhadap keadilan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengembangan LBH UIT harus disertai komitmen terhadap integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola organisasi yang baik.
Affandy juga mengingatkan pentingnya menjadikan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagai landasan dalam menjalankan pelayanan bantuan hukum.
“LBH UIT harus berdiri tegak membela HAM, menjunjung kesetaraan di depan hukum, dan menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi para penegak hukum lainnya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Badan Pengawas UIT, H. Ambo Asse, mengingatkan seluruh pengurus dan sivitas akademika agar menjaga solidaritas, mematuhi tata organisasi, serta menjunjung tinggi nama baik almamater dalam setiap kegiatan kelembagaan.
Kegiatan tersebut ditutup dengan diskusi interaktif yang melibatkan jajaran Badan Pengawas UIT, pengurus LBH UIT, advokat dari kalangan alumni, serta perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum UIT.
Melalui konsolidasi ini, LBH UIT Makassar diharapkan semakin siap mengembangkan pelayanan bantuan hukum yang profesional, memperluas kolaborasi alumni, dan berkontribusi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Sumber: Humas UIT
Editor : Tim Redaksi









