JENEPONTO,PO — Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, Selasa (14/04/2026), di Desa Jombe, Kecamatan Turatea.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Abd. Rasyad, berdasarkan laporan pengaduan yang masuk pada 29 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Nurman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 WITA di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.
Korban diketahui bernama Kadir (40), warga setempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian perut dan lengan kiri, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang.
“Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial DN (23) dan DK (16), keduanya merupakan warga Kecamatan Turatea. Pelaku menggunakan kaca beling untuk menganiaya korban,” ungkap AKP Nurman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan diduga karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban saat menggeber sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat kejadian korban bersama istrinya sedang berada di rumah. Mereka kemudian mendengar teriakan sejumlah orang yang mengajak untuk melakukan penyerangan. Saat keluar rumah, korban melihat sekelompok orang membawa batu dan melempari rumah warga.
Korban sempat menegur para pelaku untuk membubarkan diri.
Namun, salah satu pelaku, DN, justru menyerang korban menggunakan senjata tajam ke arah perut sebanyak tiga kali dan satu kali ke lengan kiri. Selain itu, korban juga sempat dipukul dari arah belakang oleh orang lain yang belum diketahui identitasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Pegasus Resmob mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Keduanya kemudian ditangkap saat berada di lokasi pasar malam, tempat mereka bekerja sebagai buruh.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Firmansyah)








