BANTAENG, Publikasionline id – Bawaslu Kabupaten Bantaeng menutup pendaftaran Panwaslu /Kelurahan Desa atau Pengawas Pemilu di tingkat desa dan kelurahan pada penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 setelah dilakukan perpanjangan selama 3 hari.
Sejak dibuka pendaftaran pada 18 hingga 20 Mei 2024 masih ada sejumlah desa di beberapa kecamatan yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan setiap desa/kelurahan, sehingga dilakukan perpanjangan, yaitu pada 22 – 24 Mei 2024.
“Perpanjangan pendaftaran dilakukan hanya khusus desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota perempuan. Sesuai ketentuan, tidak semua desa hanya khusus desa/kelurahan tertentu yakni 19 Desa/kelurahan tersebar di 6 kecamatan,” Ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti. SH Jumat(24/5/2024)
Sampai pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Bawaslu Bantaeng mengunci 163 peserta dengan rincian laki laki 82 perempuan 81 peserta.
“Sebelum dilakukan perpanjangan pendaftar sebanyak 152 peserta, laki laki 82 peserta dan perempuan 70 peserta, yang artinya ada 11 peserta pendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran dibuka,” Ungkap Ningsih.
Lanjut Ningsih, berkas pendaftaran selanjutnya dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) kabupaten, kemudian diumumkan hasil nya besok tanggal 25 Mei 2024.
“Berkas pendaftaran PKD yang dinyatakan lulus administrasi selanjutnya akan diserahkan ke Panwas kecamatan setelah dilantik besok untuk dilakukan tes wawancara di masing masing wilayah kecamatan,” tandasnya.
Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggaraan Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilihan.
Ningsih mengatakan, pada penutupan pendaftaran Jumat (24/05/2024) pukul 23.59 WITA, belum semua desa/kel di wilayah Kecamatan, memenuhi kuota perempuan, namun berdasarkan SK Bawaslu Nomor 215/HK.01.1/K1/05/2024 Perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan sekali.
“Pendaftar masih satu orang calon PKD yaitu Kelurahan Banyorang belum ada pendaftar perempuan namun tidak lagi dilakukan perpanjangan,” terang Ningsih.