Bantaeng,Publikasionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng membuka pendaftaran seleksi Badan Ad-Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kabupaten Bantaeng Tahun 2024.
Pendaftaran tersebut dimulai sejak tanggal 23-29 April 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bantaeng Aspar Ramli mengatakan, per tanggal 23 April 2024 (Hari ini) pihaknya telah membuka pendaftaran seleksi PPK untuk Pemilihan Serentak 2024.
“Per hari ini, kita telah membuka pendaftaran seleksi PPK untuk pemilihan serentak,” Kata Aspar, Selasa 23 April 2024.
Aspar juga mengungkapkan, setiap Kecamatan di Kabupaten Bantaeng akan diisi oleh lima orang PPK.
“Dari delapan kecamatan yang ada di kabupaten bantaeng akan diisi sebanyak lima orang PPK tiap kecamatan,” Ucap Aspar
Aspar juga mengatakan, pendaftaran seleksi PPK ini dibuka untuk umum, siapa saja boleh mendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, kesehatan, yang utama mempunyai integritas tinggi.
“Siapapun itu, kalau kompetensinya bagus, yang utama mempunyai integritas yang tinggi dan kita tidak mempunyai kuota khusus,” Katanya.
Persyaratan Pendaftaran PPK.
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak Iagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/ PPS*) menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/ PPS*).
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir.
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
11. sehat rohani.
e. surat keterangan sehatjasmani dikeluarkan Oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK/ PPS*) yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK/PPS*) digunakan Oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK/ PPS*) yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. **)
*) hanya bagi calon PPK/PPS*) yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPK/PPS*) yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Bantaeng sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 03 Mei 2024 melalui
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Bantaeng Alamat • JI. A.Mannappiang -Lingkar Lamalaka Kab. Bantaeng
Kontak 1. Muhammad Rusman, (0852 5587 4612)
2. Kasrid, SE (0852 4225 2848)
3. Rusmin Nuryadin, A.Md (0821 8723 4964)
4. Baso Pal (0852 9822 0000)
5. Mirnawati, SE (0852 9917 6033) Jam Kerja
1) 23 April s.d. 28 ApriZ 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WITA
2) 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WITA
(Hms)