Tak Berkategori  

BREAKING NEWS: Kejari Bantaeng Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Batu Massong 2016

BANTAENG – Kejaksaan Negeri Bantaeng, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan status Tersangka a.n. DK (laki-laki/53 tahun) Direktur PT. Bahana Cipta Tahun 2016 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.Pada hari Selasa Tanggal 28 November 2023, Pukul 14.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor : Print-1228/P.4.17/Fd.2/11/2023 Tanggal 21 November 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-8/P.4.17/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Y.Cahyo Risdiantoro SH, mengungkapkan bahwa Guna mempercepat proses penyidikan, terhadap Tersangka DK dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Bantaeng selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor : PRINT-1253/P.4.17/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023.
Tim Penyidik berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan pada perkara tersebut,” ungkap Cahyo pada media publikasionline.id lewat Siaran Pers, Selasa 28 November 2023.

Lebih lanjut Cahyo membeberkan bahwa Perbuatan Tersangka DK merupakan rangkaian perbuatan dari Terdakwa ABDUL AZIS bersama dengan Terdakwa Drs. M YUSUF S dan HJ. GUSNAWATI, SE yang telah dilakukan proses Penuntutan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dengan kerugian keuangan sebesar Rp. 1.988.893.657.31,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah),” ujarnya.

Cahyo juga menjelaskan lewat Press Relesnya, Sebagaimana Laporan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.Tersangka DK disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan.

“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.