Penerapan PSBB di Kota Makassar dan Gowa, Polisi Tindak 5757 Pelanggar

Makassar – Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kota Makassar dan Kab.Gowa, aparat Kepolisian telah menindak 5757 pelanggar kebijakan tersebut di wilayah Kota Makassar dan Kab. Gowa

Dari data yang ada, terhitung sejak 23 April s/d 11 Mei 2020, Kabid Humas menjelaskan, jumlah penindakan teguran lisan di wilayah Kota Makassar 3.423 pelanggar, sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 263 pelanggar. Tindakan teguran tersebut ditangani oleh aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan
Sedangkan Jajaran Polres Gowa sejak diberlakukannya penerapan PSBB hingga 11 Mei 2020 telah menindak sebanyak 2071 pelanggar dengan rincian 1496 teguran lisan, dan 575 teguran tertulis.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Ajak Masyarakat Hidup Sehat

“ya kalau totalnya sejak di berlakukan PSBB di Kota Makassar, dan Kab. Gowa hingga 11 Mei 2020ini, Polisi telah menindak sebanyak 5757 pelanggar terdiri 1496 dengan tindakan Lisan dan Tindakan tulisan 838,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin 11 Mei 2020 kemarin.

“Ya tentu kami berharap kesadaran kepada masyarakat Kota makassar dan Kab. Gowa agar betul-betul mentaati aturan PSBB dan tidak melakukan pelanggaran untuk kebaikan bersama, ,” terang Kabid Humas

BACA JUGA  Bawaslu Bone Gelar Apel Siaga Pengawasan Jelang Masa Tenang 

Ibrahim Tompo juga mengingatkan, Pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB diantarnya Pasal 93 Undang-undang No. 06 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara terhadap

Kemudian, lanjut kabid Humas, Pelaku Pengrusakan Portal bakal dijerat dengan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

BACA JUGA  DPW PKS Sulsel Sosialisasikan Program Ramadhan untuk Anggota

Begitupula, pelaku Penganiayaan dengan dengan melawan petugas PSBB akan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara