iklan Promo

Kota Makassar Kian Memikat Investor, Nilai Investasi Awal 2026 Capai Rp2,7 Triliun

MAKASSAR,PO — Realisasi investasi di Kota Makassar, menunjukkan tren positif sepanjang semester atau triwulan pertama tahun 2026.

Hingga triwulan II atau periode Januari–Juni 2026, nilai investasi yang berhasil direalisasikan telah menembus lebih dari Rp2,7 triliun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Mario Said, mengatakan capaian hingga semester pertama tersebut menjadi indikator positif terhadap perkembangan iklim investasi di Kota Makassar.

“Jadi, berdasarkan data terkini, realisasi investasi Kota Makassar sampai dengan triwulan kedua, dari Januari sampai Juni, berada di angka Rp2,7 triliun lebih,” kata Mario, Kamis (13/8/2026).

Capaian tersebut setara sekitar 77 persen dari target investasi yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebesar Rp3,5 triliun sepanjang 2026.

Menurut Mario, capaian tersebut masih berpeluang mengalami peningkatan signifikan pada semester kedua.

Oleh sebabitu, pihak DPM-PTSP Makassar optimistis aktivitas investasi akan terus bergerak hingga akhir tahun, seiring masuknya investasi baru maupun perkembangan usaha yang sudah berjalan.

Mario mengatakan, meski target yang ditetapkan Pemkot Makassar pada 2026 sebesar Rp3,5 triliun, pihaknya berharap realisasi investasi dapat melampaui target tersebut.

“Kami akui, walaupun target Pemkot Rp3,5 triliun, sehingga kami berharap bisa melebihi apa yang kita capai pada tahun kemarin,” ungkap mantan Kadishub Kota Makassar itu.

Sebagai pembanding, total realisasi investasi Kota Makassar sepanjang 2025 lalu, tercatat sekitar Rp5,2 triliun.

Dengan capaian lebih dari Rp2,7 triliun hingga Juni 2026, Pemkot Makassar masih memiliki waktu enam bulan untuk mengejar sekaligus berupaya melampaui capaian investasi tahun sebelumnya.

“Harapan kami sampai akhir tahun realisasinya tidak hanya memenuhi target Rp3,5 triliun, tetapi juga bisa melampaui capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp5,2 triliun,” harap Mario.

Dijelaskan, berdasarkan sektor usaha, realisasi investasi Kota Makassar hingga triwulan II 2026 masih didominasi sejumlah sektor strategis.

Dimana, sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi menjadi penyumbang terbesar dengan nilai sekitar Rp638,78 miliar.

Selanjutnya, sektor perdagangan dan reparasi mencatat realisasi investasi sekitar Rp451,90 miliar.

Kemudian sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran mencapai sekitar Rp351,88 miliar.

Dan sektor pertambangan menyumbang sekitar Rp281,70 miliar, sedangkan sektor hotel dan restoran mencapai sekitar Rp224,98 miliar.

“Komposisi tersebut menunjukkan bahwa investasi di Makassar tidak hanya bertumpu pada sektor perdagangan dan jasa, tetapi juga berkembang pada sektor transportasi, logistik, telekomunikasi, properti, hingga pariwisata dan perhotelan,” jelasnya.

Dia menambahkan, jika dilihat berdasarkan sumber modal, investasi dalam negeri masih menjadi penopang utama pertumbuhan investasi Kota Makassar.

Nilai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hingga triwulan II 2026 mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Sementara itu, Penanaman Modal Asing (PMA) tercatat sebesar sekitar Rp617,904 miliar.

Lanjut dia, dominasi PMDN tersebut menunjukkan kuatnya kontribusi pelaku usaha dalam negeri terhadap aktivitas investasi di Kota Makassar.

Meski demikian, pihaknya tetap berupaya menjaga iklim investasi agar semakin menarik bagi investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Tentu, peningkatan realisasi investasi tidak hanya bergantung pada masuknya modal baru, tetapi juga pada kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan realisasi kegiatan penanaman modal,” tuturnya.

Tak hanya sebatas itu, ia menuturkan untuk menjaga tren positif investasi, DPM-PTSP Makassar terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terkait kewajiban pelaporan realisasi investasi.

Menurut Mario, salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah belum semua pelaku usaha memahami secara baik tata cara pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Pertama, kami melakukan sosialisasi karena banyak pelaku usaha yang belum memahami bagaimana cara pelaporan realisasi investasi. Pelaporan realisasi ini dilakukan melalui sistem OSS,” sebutnya.

Karena itu, DPM-PTSP tidak hanya mengandalkan sosialisasi secara umum, pendampingan juga dilakukan secara langsung, khususnya kepada pelaku usaha yang memiliki nilai investasi besar.

Pihak DPM-PTSP Makassar juga melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi langsung lokasi usaha.

Langkah tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi agar pelaku usaha memahami kewajiban administratif terkait investasi.

“Kami melakukan pengawasan langsung ke lapangan, anggota, khususnya di bidang penanaman modal, untuk melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi secara door-to-door kepada para pelaku usaha,” imbuh Mario.

Ia menjelaskan, kewajiban penyampaian LKPM disesuaikan dengan skala usaha masing-masing pelaku usaha.

Pelaku usaha dengan skala besar diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.

Sementara pelaku usaha skala menengah menyampaikan laporan sebanyak dua kali dalam setahun, sedangkan pelaku usaha skala kecil menyampaikan laporan satu kali dalam setahun.

Lanjut Mario, pemahaman terhadap mekanisme tersebut penting agar pelaku usaha tidak hanya menjalankan kegiatan investasi, tetapi juga memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.

Untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut, DPM-PTSP Makassar membuka layanan konsultasi dan pendampingan pelaporan LKPM.

Layanan diberikan secara daring maupun secara langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan dapat datang langsung dan mendapatkan pendampingan petugas untuk mengakses sistem pelaporan.

“Kami sudah membuka layanan pendampingan dan edukasi, baik secara online maupun langsung di kantor,” katanya.

“Kalau mereka ingin datang langsung ke MPP, kami sudah menyiapkan petugas untuk mendampingi mereka masuk ke sistem aplikasi pelaporan,” tambah Mario.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memastikan data realisasi investasi yang tercatat benar-benar menggambarkan perkembangan kegiatan investasi di Kota Makassar.

Mario memastikan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan investasi sejauh ini tergolong baik.

Dia menyampaiakan, DPM-PTSP Makassar belum menemukan perusahaan yang secara sengaja menolak atau mengabaikan kewajiban pelaporan realisasi investasinya.

“Selama ini belum ada, apabila mereka sudah mengetahui prosedurnya, investor akan melaporkan realisasi investasinya,” katanya.

Karena itu, pendekatan yang dilakukan DPM-PTSP lebih diarahkan pada edukasi, pendampingan, dan pengawasan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami prosedur yang berlaku.

DPM-PTSP juga terus mendorong agar pelaporan LKPM dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan kondisi investasi yang sebenarnya.

Dengan capaian investasi lebih dari Rp2,7 triliun hingga Juni 2026, Pemkot Makassar kini menatap semester kedua dengan optimisme.

Peningkatan aktivitas usaha, masuknya investasi baru, serta semakin tingginya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM diharapkan menjadi faktor pendorong realisasi investasi hingga akhir tahun.

Dengan demikian, Pemkot Makassar pun tidak hanya membidik tercapainya target Rp3,5 triliun, tetapi juga membuka peluang untuk kembali mencatat realisasi investasi di atas capaian tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp5,2 triliun.

Mario menegaskan, DPM-PTSP akan terus memperkuat pelayanan, pendampingan, dan pengawasan agar iklim investasi di Kota Makassar semakin kondusif.

“Sejauh ini tidak ada perusahaan yang tidak melaporkan realisasi investasinya. Kami juga menyiapkan layanan pendampingan, baik secara online maupun langsung di MPP agar proses pelaporan semakin mudah,” pungkasnya. (*)