Pendeta Ditangkap Diduga Kerap Berbuat Cabul, Minta Penangguhan Penahanan

  • Bagikan

Sidoarjo – Pendeta di Surabaya yang ditangkap karena telah melakukan dugaan pencabulan terhadap jemaatnya, tersangka HL mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki riwayat penyakit jantung. Sang istri pun menjadi penjamin dari tersangka yang kini telah ditahan oleh Polda Jatim.

Upaya pengajuan penangguhan penahan terhadap tersangka HL ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang. Dihubungi melalui sambungan telepon, dia mengatakan, jika pihaknya telah mengajukan upaya penangguhan penahanan pada Kepolisian.

Upaya tersebut telah disampaikannya sejak Sabtu (7/3), bertepatan dengan saat penangkapan sang klien. “Kita sudah ajukan penangguhan penahanan Sabtu kemarin,” ujarnya, Minggu (8/3).

Ia menyebut, alasan diajukannya upaya penangguhan penahanan tersebut, lantaran sang klien memiliki riwayat sakit jantung. Bahkan, tersangka HL membutuhkan alat khusus pernapasan saat tidur.

BACA JUGA  Kakek Cabuli Bocah, Coba Sogok Orangtua Agar Tak Terjerat Hukum

“Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernapasan. Sebab, dia ada sakit jantung. Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol. Dan kami punya rekam mediknya bahwa memang beliau sakit jantung. Dan yang kedua pada saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190. Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum. Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian,” katanya.

Jefri menambahkan, dalam kasus ini pihaknya tetap menghormati korban. Namun ia ingin meluruskan, soal ukuran waktu yang selama ini muncul dalam pemberitaan di media yang menyebut pencabulan itu dilakukan oleh tersangka selama 17 tahun.

“Kalau kita melihat dari kasus, tentu kita bantah bahwa terjadi pencabulan selama 17 tahun. Yang kedua bahwa ada pemberitaan bahwa ada pemerkosaan itu tidak ada,” tegasnya.

BACA JUGA  Pj. Bupati Andi Abubakar Sambut Hangat Kunker Anggota DPRD Prov. Sulsel

Ditegaskan soal ada atau tidak adanya tindak pidana pencabulan menurut versi tersangka, Jefri mengatakan, jika pihaknya menghormati korban dan turut bersedih bila (kasus) itu benar. Namun, dalam kasus ini pihaknya tetap siap untuk membuka kebenaran di pengadilan.

“Yang saya ingin luruskan yaitu tadi, tidak 17 tahun, tidak ada pemerkosaan. Lalu pertanyaannya apakah ada pencabulan? Itu yang sedang kita cari. Ada atau tidak ada pencabulan, pembuktiannya di pengadilan,” ungkapnya.

“Kami siap untuk membuka kebenaran. Kebenaran itu seperti apa, ya nanti akan kita buka, biarkan juga polisi yang diwakili jaksa untuk membuka bukti-buktinya apa. Dan kami siap untuk membela hak-hak hukum, kalau memang klien kami bisa dibuktikan bersalah dan melakukan secara hukum silahkan dihukum. Tapi kalau tidak terbukti, maka kami minta klien kami dibebaskan,” tambah Jefri.

BACA JUGA  Firmansah Pemuda Campagaloe,Meneropong Pemuda Masa kini

Sebelumnya, dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri. (Mdk)

  • Bagikan