JENEPONTO,PO- Syamsudin Malik memberikan tanggapan perihal dirinya dikaitkan tuduhan pengambilan bibit jagung kuning dan herbisida pada pemberitaan dua media online hingga dirinya dilaporkan ke Pihak Kepolisian.
Klarifikasi tuduhan Ia sampaikan dengan tegas, Itu tidak benar. Ia menjelaskan, barang berupa bibit jagung kuning beserta herbisida itu diambil oleh Dandi Syam yang telah lama menjalin kerja sama bisnis dengan CGR Siama dari BISI Kemitraan, di bawah naungan PT. Charoen Pokphand Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

“Terkait tanda tangan di kantor Lurah Empoang, Kecamatan Binamu, itu murni urusan administrasi yang melibatkan Muhammad Ali, Sahmi Wati, Syamsudin Malik, dan Dandi Syam selaku yang menjaminkan surat sertifikat tanah atas nama Muhammad Ali kepada Dg Siama. Itu bukan berarti saya yang mengambil barangnya,” ungkap Syamsudin lewat keterangannya, Jum’at, 16 Oktober 2026.
Ia menambahkan, barang tersebut diambil dari rumah mertua Dandi Syam di Desa Camba-Camba, Kecamatan Arungkeke. Syamsudin sama sekali tidak melihat barang tersebut, karena yang berhubungan langsung dengan saudara siama adalah Dandi Syam berdasarkan kerja sama bisnis yang telah terjalin lama.
“Pengakuan Dandi Syam sendiri yang menyatakan bahwa dialah yang meminjam bibit jagung kuning dan herbisida tersebut, bukan saya,” tegasnya.
Berdasarkan bukti yang ada, Dandi Syam yang meminjamkan barang kepada saudara Siama mengingat hubungan bisnis jual beli jagung yang telah lama terjalin. Adapun rincian barang yang diterima dari CGR Siama BISI Kemitraan PT. Charoen Pokphand adalah sebagai berikut:
Yakni, Maskot 234: 10 Dos — Nilai Rp19.000.000 serta Macho 235: 47 Dos — Nilai Rp89.000.000, Bisi 18: 40 Dos — Nilai Rp84.000.000 dan Racun PAG: 5 Dos — Nilai Rp5.300.000.
Total keseluruhan senilai Rp197.600.000 (Seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Syamsudin berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan meminta pihak terkait untuk tidak lagi menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar.
Firmansyah









