iklan Promo

Kematian AN di Bulukumba Diusut, Tiga Anggota Polsek Kajang Dipatsus

BULUKUMBA, PO — Penanganan kasus meninggalnya HR alias AN di wilayah hukum Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, terus bergulir. Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan kini mendalami perkara tersebut melalui penyidikan pidana dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara serius dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam proses penyidikan, sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga autopsi terhadap korban. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian serta memastikan penyebab kematian berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Di sisi lain, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh personel Polsek Kajang, termasuk tiga anggota yang bertugas jaga saat peristiwa itu terjadi.

Ketiga personel tersebut telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Pemeriksaan terhadap para personel itu turut dikoordinasikan dengan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan guna memastikan proses penegakan disiplin dan kode etik berjalan sesuai ketentuan.

Untuk kepentingan penyidikan pidana, penyidik masih memaksimalkan pengumpulan alat bukti dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait hasil autopsi korban. Gelar perkara juga akan dilakukan sesuai kebutuhan untuk menentukan perkembangan penanganan kasus.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Seluruh fakta yang ditemukan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

“Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Stephanus.

Ia memastikan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, penindakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila anggota terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan oleh anggota,” ujarnya.

Polres Bulukumba menegaskan, seluruh tahapan penanganan kasus tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Proses hukum dan pemeriksaan etik diharapkan dapat mengungkap fakta secara utuh sekaligus memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik, sehingga transparansi perkembangan penyidikan dan akuntabilitas proses pemeriksaan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Iswanto