JENEPONTO,PO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto terus menghadirkan inovasi pelayanan publik. Kali ini, Disdukcapil berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarowang menghadirkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) terintegrasi bagi pasangan yang baru menikah.
Melalui inovasi tersebut, pasangan pengantin dapat langsung menerima dokumen kependudukan terbaru berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK) dengan status perkawinan yang telah diperbarui sesaat setelah prosesi akad nikah selesai.
Layanan perdana itu dirasakan oleh pasangan Hamzah bin Syarifuddin dan Sriyati Dg. Layu binti Mangngaji Dg. Tamma di Dusun Laulo, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kamis (16/7/2026).
Dokumen kependudukan tersebut diserahkan usai akad nikah yang dipimpin Kepala KUA Tarowang, Abdul Salam, serta disaksikan Kepala Dusun Laulo, Mallappiang.
Kepala KUA Tarowang, Abdul Salam, mengapresiasi respons cepat Disdukcapil Jeneponto dalam memproses perubahan data kependudukan pengantin baru. Menurutnya, sistem pelayanan yang terintegrasi membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana dan efisien.
“Respons Disdukcapil sangat baik. Kami cukup mengirimkan berkas persyaratan yang lengkap dalam bentuk file PDF, kemudian seluruh dokumen diproses pada hari yang sama sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengurus secara terpisah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Jeneponto, Dr. Mustaufiq, menegaskan bahwa seluruh layanan perubahan dokumen kependudukan bagi pengantin baru diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Ia menjelaskan, proses penerbitan KTP elektronik dan KK dilakukan segera setelah berkas dari pihak KUA diterima secara digital, sehingga dokumen dapat langsung diserahkan kepada pasangan usai akad nikah.
“Seluruh layanan ini gratis. Yang kami butuhkan hanya kelengkapan dokumen dari pihak KUA. Kami juga mengapresiasi sinergi KUA Tarowang yang mendukung penuh pelayanan ini sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan dengan cepat,” kata Mustaufiq, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
Melalui kerja sama ini, pasangan pengantin tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus perubahan data kependudukan setelah menikah. Seluruh proses dilakukan secara terintegrasi sehingga menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat.
Firmansyah
Editor : Hendri









