JAKARTA,PO – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi aset negara eks Hotel Sultan di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses panjang selama sekitar dua dekade.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto dalam keterangan pers terkait pelaksanaan eksekusi aset negara eks Hotel Sultan, Kamis 18 Juni 2026.
Menurut Bambang, lahan yang saat ini dikenal sebagai kawasan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV. Namun dalam perjalanan waktu, aset strategis tersebut dikuasai oleh PT Indobuildco selama puluhan tahun dengan sejumlah persoalan yang kemudian menjadi objek sengketa hukum.
“Pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Sengketa terkait penguasaan aset ini telah berlangsung cukup lama dan akhirnya memperoleh kepastian hukum melalui berbagai putusan pengadilan,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, eksekusi yang dilakukan merupakan implementasi dari putusan pengadilan yang menegaskan hak negara atas aset tersebut. Karena itu, langkah pengambilalihan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengamankan aset-aset negara yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan publik.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa aset yang telah kembali berada di bawah penguasaan negara akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan nasional dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen agar aset-aset negara yang berhasil diamankan dapat dikelola secara produktif dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.
Selain aspek hukum dan pengelolaan aset, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap para pekerja yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan eks Hotel Sultan. Untuk itu, pemerintah telah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap karyawan tetap, pekerja harian, maupun tenaga kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, pemerintah bahkan telah membuka posko pendataan sejak proses konstatering yang dilakukan pada awal tahun. Posko tersebut disiapkan untuk memfasilitasi pendaftaran dan verifikasi data karyawan yang berhak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bambang menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan proses pengembalian aset negara berjalan secara tertib, transparan, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam pelaksanaannya.
Dengan selesainya proses eksekusi tersebut, pemerintah berharap pengelolaan aset negara di kawasan strategis Gelora Bung Karno dapat dilakukan secara lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sumber: Kementerian Sekretariat Negara RI.








