JAKARTA,PO – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, menguraikan sejumlah langkah strategis dalam penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah sebagai respons terhadap dinamika kepegawaian yang dihadapi pemerintah daerah pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026) kemarin.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah adalah ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), paling tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap komposisi belanja pegawai paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan. Dengan demikian, ketentuan tersebut mulai berlaku secara penuh pada tahun 2027.
Menurut Tito, kebijakan tersebut menimbulkan tantangan tersendiri bagi sejumlah daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas, terutama dalam memenuhi kebutuhan aparatur pemerintahan sekaligus menjaga keseimbangan anggaran pembangunan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah meminta kepala daerah untuk lebih disiplin dan tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru di luar ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Tito juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, upaya peningkatan PAD harus dilakukan tanpa menambah beban masyarakat maupun dunia usaha.
“Peningkatan PAD dapat dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain mempermudah perizinan investasi dan usaha sehingga aktivitas ekonomi daerah tumbuh lebih baik. Selain itu, sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah perlu terus diperkuat melalui digitalisasi agar lebih efektif, transparan, dan mampu meningkatkan penerimaan daerah,” jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa Kemendagri telah menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan untuk membahas implementasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen tersebut.
Dari hasil pembahasan, pemerintah menyepakati bahwa masa transisi penerapan ketentuan tersebut akan diperpanjang guna memberikan ruang penyesuaian yang lebih memadai bagi pemerintah daerah. Kebijakan perpanjangan masa transisi itu nantinya akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu daerah dalam menata kebutuhan aparatur secara lebih baik, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik dan stabilitas keuangan daerah di tengah berbagai tantangan pembangunan.
Sumber: Kementerian Dalam Negeri R
I dan Komisi II DPR RI.








