OPINI Publik
Oleh: Takdir S.Pd
Jenjang Kuliah S1 Universitas Muhammadiyah Makassar Angkatan 2017, Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
BANTAENG,PO – Momentum Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni tidak hanya menjadi ruang refleksi terhadap sejarah lahirnya dasar negara, tetapi juga kesempatan untuk meninjau berbagai penyimpangan sosial (deviasi) yang masih terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sudut pandang penulis, tantangan terbesar Pancasila saat ini bukan terletak pada rumusan nilainya, melainkan pada konsistensi implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Sebelum dirumuskan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dan kemudian ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah hidup dan berkembang dalam masyarakat Nusantara. Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, semangat gotong royong, musyawarah mufakat, toleransi, serta solidaritas sosial telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia jauh sebelum kemerdekaan.
Nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Mohammad Yamin mengusulkan lima asas, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Soepomo menawarkan konsep negara integralistik dengan prinsip Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, serta Keadilan Rakyat.
Sementara Ir. Soekarno memperkenalkan lima prinsip yang kemudian dikenal sebagai Pancasila, yakni Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
Perjalanan panjang Pancasila telah melewati berbagai fase sejarah bangsa, mulai dari Orde Lama, Orde Baru, Reformasi, hingga era kontemporer.
Namun dalam praktiknya, implementasi nilai-nilai Pancasila masih menghadapi berbagai tantangan. Tidak sedikit fenomena sosial yang menunjukkan adanya deviasi terhadap nilai dasar yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
Self-Professional System dan Krisis Integritas
Profesionalisme sejatinya merupakan manifestasi nilai Pancasila dalam dunia kerja dan pelayanan publik. Kode etik profesi adalah bentuk konkret penerjemahan filsafat negara ke dalam aturan perilaku. Namun, realitas menunjukkan masih sering terjadi penyalahgunaan jabatan, pelanggaran etika, hingga praktik-praktik yang tidak mencerminkan integritas moral.
Ironisnya, penempatan seseorang dalam jabatan tertentu terkadang tidak lagi didasarkan pada kompetensi, spesialisasi keilmuan, maupun kualitas profesional, melainkan pada pertimbangan lain yang jauh dari prinsip meritokrasi. Fenomena ini bukan lagi sekadar isu yang tersembunyi, tetapi telah menjadi tontonan publik yang berulang.
Padahal setiap profesi yang mendapat mandat dari negara merupakan officium nobile atau profesi mulia. Oleh karena itu, kesadaran profesional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila harus menjadi kompas moral dalam menjalankan tugas. Profesionalisme berbasis Pancasila bukan hanya soal kompetensi teknis, tetapi juga integritas, tanggung jawab sosial, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Korupsi sebagai Pengkhianatan terhadap Pancasila
Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai filosofis Pancasila. Korupsi merupakan anomali sistemik yang merusak kontrak sosial antara negara dan rakyat.
Dari perspektif aksiologi Pancasila, korupsi mencederai seluruh sila. Perilaku koruptif menunjukkan hilangnya tanggung jawab moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengabaikan nilai kemanusiaan,
merusak persatuan bangsa, mengkhianati amanah rakyat, dan menghambat terwujudnya keadilan sosial.
Secara empiris, korupsi menyebabkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan pengentasan kemiskinan justru dinikmati oleh segelintir pihak. Akibatnya, ketimpangan sosial dan ekonomi semakin melebar.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum yang bersifat represif. Diperlukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam birokrasi, pendidikan, dan kehidupan sosial agar integritas menjadi budaya yang mengakar.
Krisis Ekologi dan Tanggung Jawab Kebangsaan
Kerusakan lingkungan merupakan bentuk kegagalan manusia menjalankan amanah sebagai penjaga alam ciptaan Tuhan. Keserakahan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek telah memicu berbagai persoalan ekologis, mulai dari pencemaran lingkungan, deforestasi, hingga bencana alam yang semakin sering terjadi.
Pancasila menawarkan paradigma pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Alam tidak boleh dipandang semata-mata sebagai objek eksploitasi ekonomi, tetapi sebagai bagian integral dari kehidupan manusia.
Kegagalan menjaga lingkungan pada hakikatnya merupakan kegagalan dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
Ancaman Disintegrasi Bangsa
Disintegrasi bangsa tidak terjadi secara tiba-tiba. Fenomena ini merupakan akumulasi dari berbagai ketimpangan sosial, ketidakadilan hukum, konflik identitas, dan melemahnya rasa kebangsaan.
Dalam konteks ini, Pancasila berfungsi sebagai titik temu seluruh keberagaman Indonesia. Upaya menjaga persatuan bangsa tidak dapat dilakukan melalui pendekatan represif semata, melainkan melalui penguatan keadilan sosial, penegakan hukum yang adil, serta pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dekadensi Moral di Era Modern
Perkembangan teknologi dan globalisasi membawa berbagai kemajuan, tetapi juga menghadirkan tantangan moral yang semakin kompleks. Fenomena intoleransi, kekerasan, penyalahgunaan media sosial, hingga lunturnya etika dalam kehidupan publik merupakan gejala dekadensi moral yang perlu mendapat perhatian serius.
Mengatasi persoalan ini tidak cukup hanya dengan regulasi dan sanksi hukum.
Diperlukan penguatan pendidikan karakter, keteladanan sosial, serta pembudayaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila harus hadir sebagai living ideology atau ideologi yang hidup dan membimbing tindakan masyarakat dalam menghadapi dinamika zaman.
Meneguhkan Kembali Pancasila
Berbagai fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa tantangan terhadap Pancasila masih sangat nyata. Deviasi sosial tidak hanya terjadi dalam bidang politik dan birokrasi, tetapi juga merambah sektor ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Lemahnya pemahaman terhadap nilai-nilai dasar negara berpotensi mengancam keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, pendidikan Pancasila harus terus diperkuat di setiap jenjang pendidikan sebagai sarana transfer pengetahuan, internalisasi nilai, dan aktualisasi karakter kebangsaan.
Sekolah, perguruan tinggi, keluarga, dan masyarakat memiliki peran strategis dalam membentuk generasi penerus yang tidak hanya memahami Pancasila secara konseptual, tetapi juga mampu mengamalkannya dalam kehidupan nyata.
Dengan demikian, Pancasila tidak berhenti sebagai dokumen historis atau simbol kenegaraan, melainkan menjadi pedoman hidup yang menuntun bangsa Indonesia menuju masa depan yang berkeadilan, beradab, dan bermartabat.








