BANTAENG,PO – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial TR (25) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang pelajar di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Terduga pelaku ditangkap pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu. Penangkapan dipimpin Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/164/VII/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 19 Juli 2026.

Korban diketahui bernama Putri Maulani Pratiwi (16), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.
Berawal dari Meminjam Motor
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di wilayah Bonto Atu.
Saat itu, TR diduga meminjam sepeda motor Yamaha Filano warna putih milik korban dengan alasan hendak berjalan-jalan ke Kabupaten Bulukumba. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kunjung mengembalikannya.
Belakangan diketahui sepeda motor itu telah digadaikan kepada pihak lain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dan melaporkannya ke Polres Bantaeng.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta melacak keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi TR di Jalan Hasanuddin, petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna proses hukum lebih lanjut. Akui Gadaikan Motor untuk Sabu dan Judi Online.
Dalam pemeriksaan awal, TR mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku menggadaikan kendaraan tersebut kepada seorang pria berinisial AN, warga Jalan Delima, Kelurahan Tappajeng, Kecamatan Bantaeng, dengan nilai gadai sebesar Rp8 juta.
Kepada penyidik, TR mengaku uang hasil gadai itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna putih yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bantaeng dan masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara serta melengkapi berkas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Amin









