iklan Promo

Dinkes Jeneponto dan Poltek Kemenkes Makassar Gelar Pelatihan Konseling, ini Tujuannya!

JENEPONTO,PO – Pemeritah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto bersama Politeknik Kementerian Kesehatan (Poltek Kemenkes) Makassar mengelar Pelatihan Konseling Menyusui (END USER).

Kegiatan yang digelar Aula Hotel Valentine, Jalan, Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Senin, 18 Mei 2026.

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir membuka langsung kegiatan pelatihan pelatihan Konseling Menyusui (END USER), dihadiri Tim Narasumber dari Poltek Kementerian Kesehatan Makassar, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Tim Pengendali Kegiatan-POLTEK Makassar, Bapak Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan serta peserta pelatihan.

Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto, Hj. Syusanti A. Mansyur menyampaikan, bahwa Pelatihan Konseling Menyusui (END USER) dengan menghadirkan Narasumber Poltek Kementerian Kesehatan Makassar dan para peserta pelatihan untuk bagaimana mampu berupaya meningkatkan derajat kesehatan ibu dan bayi serta mendukung keberhasilan pemberian ASI-Esklusif.

Sehingga, diperlukan tenaga Konselor ASI yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada ibu menyusui.

“Oleh karena itu dilaksanakan kegiatan Pelatihan Konselor ASI bagi tenaga kesehatan,” ucapnya.

Kata dia dalam sambutannya, kegiatan ini diikuti nakes yang ada di Puskesmas untuk kita dapat memberikan edukasi terhadap Ibu-Ibu bagaimana cara menyusui lewar pelatihan Konseling Menyusui (END USER) kepada Masyarakat.

“InsyaAllah, kegiatan ini akan berlangsung sejak kemarin hingga 6 hari kedepan dengan diberikan materi oleh pasilitator yang berkompeten dari Poltek Kementerian Kesehatan Makassar,” sebutnya.

Ia pun berterima atas semua Nakes yang telah berperan aktif dalam menurunkan Stunting di Jeneponto serta peran Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

“Terimakasih bapak Bupati Jeneponto atas dukungan dan mohon petunjuknya agar bagaimana angka stunting di Jeneponto segera diturunkan, agar masyarakat Jeneponto menuju Bahagia,” ungkap Kadinkes Jeneponto itu.

Dengan terlaksana kegiatan ini dasar pelaksanaan. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan;

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 204);

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu ESklusif (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2017 Nomor 257).

Tujuan, pelaksanaan kegiatan ini agar mampu meningkatkan pengetahuan peserta ASI Ekslusif, sehingga mereka para peserta mampu tingkatkan keterampilan konseling menyusui dan lebih pentingnya yang itu menciptakan tenaga konselor ASI yang mampu memberikan pendampingan kepada ibu menyusui.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemberiaan materi oleh pasilitator, mereka Nakes yang hadir pun menyambut baik dan antusias mengikuti pelatihan tersebut.

 

Firmansyah