iklan Promo

Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Kinerja Tanpa Kompromi

JAKARTA,PO – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang tidak sekadar seremonial, melainkan mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, dan negara. Amanah tersebut, menurutnya, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab melalui pengabdian optimal.

Ia menekankan bahwa jabatan bukan sekadar hak atau wewenang, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menjawab tantangan zaman serta mendorong perubahan ke arah yang lebih baik dalam institusi penegakan hukum.

Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, Jaksa Agung mengingatkan bahwa posisi tersebut menjadi representasi wajah Kejaksaan di daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan kemampuan manajerial yang kuat, respons cepat terhadap persoalan di lapangan, serta pengambilan keputusan yang tepat dan terukur.

Sementara itu, bagi pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung menuntut adanya kemampuan adaptasi yang cepat tanpa masa transisi yang panjang. Hal ini mengingat peran Kejaksaan Agung sebagai pilar utama penegakan hukum yang terdiri atas berbagai bidang dengan karakteristik dan dinamika yang berbeda.

“Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi akan berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk memaknai jabatan sebagai amanah terakhir, sehingga setiap tugas dijalankan dengan kesungguhan, integritas, serta dedikasi penuh.

“Berikan yang terbaik, bukan semata karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud kehormatan diri. Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi juga meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Sumber : Kejaksaan Agung RI