BONE,PO – Keluhan warga terkait dampak lingkungan dari aktivitas proyek dan pertambangan di Kabupaten Bone kian mencuat. Warga mengeluhkan debu saat cuaca panas serta lumpur ketika hujan yang dinilai mengganggu aktivitas dan membahayakan pengguna jalan.
Debu dan kotoran tersebut berasal dari mobilisasi truk pengangkut material tambang yang melintas di kawasan permukiman, khususnya di sekitar lokasi proyek pembangunan skala besar dan area pengelolaan tambang golongan C yang padat penduduk. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat.
Keluhan tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia Cabang Bone melalui ketuanya, Edy Suspi AB, SH. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada pemilik proyek dan pengelola tambang, tetapi juga pada sopir truk pengangkut material.
Menurut Edy, aturan terkait pengangkutan material tambang sudah jelas dan tegas, termasuk kewajiban penggunaan penutup bak truk. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 169, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
“Muatan tidak boleh tercecer, berdebu, atau jatuh ke jalan. Karena itu, truk pengangkut material wajib menggunakan penutup bak yang rapat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penutup bak dapat berupa terpal, dump cover hidrolik, atau bak tertutup model kargo. Bahan yang digunakan harus kuat, tidak mudah sobek, dan terikat dengan baik. Selain itu, tinggi muatan juga tidak boleh melebihi dinding bak meskipun telah ditutup.
“Jika melanggar, sopir maupun pemilik truk tetap dapat dikenai sanksi, termasuk pelanggaran over dimension over load (ODOL) jika muatan melebihi batas,” ujarnya.
Edy juga menambahkan, dalam sektor pertambangan, kewajiban tersebut diperkuat oleh regulasi dalam Undang-Undang Minerba dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan mencegah pencemaran lingkungan, termasuk memastikan truk yang keluar dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dalam kondisi tertutup dan bersih.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah (Perda) yang lebih tegas, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Makassar, yang mewajibkan penggunaan penutup bak rapat bahkan dengan sistem segel. Pelanggaran dapat dikenai denda lingkungan hingga puluhan juta rupiah.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan oleh aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan dengan mengacu pada Pasal 307 UU LLAJ, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan potensi denda bagi perusahaan hingga miliaran rupiah jika terbukti mencemari lingkungan.
Di akhir pernyataannya, Edy mendesak aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk segera bertindak tegas terhadap pelanggaran di lapangan, terutama terhadap truk yang hanya menutup bak secara asal atau tidak sesuai standar.
“Apalagi saat musim hujan, ceceran tanah dapat membuat jalan licin dan membahayakan. Ini harus menjadi prioritas untuk segera ditindak,” pungkasnya.








