Bahayakan Pengendara Lain, Polres Jeneponto Amankan 33 Unit Motor Balap Liar 

  • Bagikan
Bahayakan Pengendara Lain, Polres Jeneponto Amankan 33 Unit Motor Balap Liar 

Jeneponto,PO — Sebanyak 33 Unit sepeda Motor dalam aksi Balapan Liar (Bali) berhasil diamankan oleh Tim gabungan Polres Jeneponto, di Desa Mengepong, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Jumat, 7 Maret 2025. Pagi.

33 kendaraan tersebut diamankan usai Tim gabungan Polres Jeneponto bersama personil Polsek Binamu turun ke lokasi atas perintah pimpinan.

“Kegiatan balapan liar yang mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengendara lainnya berhasil kita tertibkan usai mendapatkan laporan masyarakat,” ungkap Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, lewat rilis Humas.

BACA JUGA  Bantaeng Kembali Raih Predikat Baik SAKIP 2019

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan Tim gabungan yang terdiri dari anggota Satlantas Polres Jeneponto, Samapta yang dipimpin Kasat Lantas AKP Abdul Samad, S.H. dan Personel Polsek Binamu.

Tim gabungan berhasil membawah motor balapan liar ke polres Jeneponto.

Disamping itu pula, Kapolres Jeneponto kembali menegaskan akan menindak tegas para pelaku apabila ada laporan warga yang mengganggu ketertiban jalan umum.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Hadiri Peringatan HUT Bulukumba

“Balapan liar sangat membahayakan keselamatan baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Kami akan terus menindak tegas dan memberikan edukasi kepada para pelaku untuk tidak meresahkan lingkungan sekitar,” ujar Kapolres

Untuk mencegah kejadian serupa, jajaran Polres Jeneponto juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di jalan-jalan rawan balapan liar.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan aktivitas balapan liar atau tindakan kriminal lainnya kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA  Pasangan Sarif dan Qalby jika Terpilih Pilkada Jeneponto, Begini Harapan Pedagang  Pasar Karisa

Penulis: Firmansyah

  • Bagikan