Jeneponto,PO – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, dikutip Situs Portal MK.
Dengan adanya putusan MK, diketahui, pasangan calon nomor urut 2 Paris Yasir -Islam Iskandar secara resmi dinyatakan sebagai pemenang pada Pemilihan Umu Kepala Daerah Kabupaten Jeneponto 2024.
Dimana sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum KPU Jeneponto mengumumkan hasil rekapitulasi hasil suara tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Pada Minggu 08 Desember 2024.
Dalam pengumuman secara resmi rapat pleno rekapitulasi hasil suara sah terbanyak itu pasangan Paslon Nomor Urut 02 H.Paris Yasir-Islam Iskandar Unggul dalam perolehan suara sebanyak 89147.
Sedangkan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3 H. Muhammad Sarif -Moch. Nur Alim Qalby memperolehan suara sah yaitu, 88083.
Penulis: Firmansyah