BANTAENG – Dua hari berturut-turut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan kegiatan sosialisasi Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin/tidak mampu di dua kelurahan, yakin Kelurahan Bontoatu Kecamatan Bissappu dan Kelurahan Lembang kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini berlangsung dari Tanggal 20 s/d 21 Mei 2021.
LBH. Butta Toa Bantaeng menurunkan Tim Sosialisasi dari Bidang Nonlitigasi dengan Ketua Tim Akhmad Efendi SH.
Dikelurahan Bonto Atu Kecamatan. Bissappu Kabupaten Bantaeng kegiatan sosialisasi bantuan hukum gratis ini disambut antusias oleh warga setempat yang dihadiri oleh Perangkat Kelurahan, Kepala RT/RW, Tokoh masyarakat, tokoh agama, LPM, Tokoh pemuda dan keterwakilan perempuan dan begitu pun di Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng.

Akmad Efendi dalam pemaparannya mengatakan bahwa dasar hukum dari kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum dan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bantuan hukum gratis bagi Masyarakat miskin/tidak Mampu.
Kita patut berbangga dan berterima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bantaeng beserta DPRD. Kab. Bantaeng karena sangat mensupport hadirnya Perda Bantuan hukum gratis ini karena asas manfaatnya sangat membantu bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan Hukum tapi tetap punya pengacara, tahun 2021 ini sudah mulai berjalan.
“Banyak warga miskin yang berhadapan dengan hukum tapi tidak punya uang untuk bayar pengacara. Dengan adanya Perda bantuan hukum gratis ini tentu sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan Hak-Hak Hukumnya tanpa mengeluarkan uang untuk bayar pengacara,” Ucap Akhmad Efendi pengacara muda ini.
Diketahui LBH. Butta Toa Bantaeng telah menurunkan Tim sosialisasi sebanyak tiga orang diantaranya Akmad Efendi sebagai (Ketua Tim), Sunanta Rahmat dan Yudha Jaya yang secara bergantian menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi.
Kegiatan ini juga tetap dalam Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan jumlah peserta terbatas.
