iklan Promo
Tak Berkategori  

BREAKING NEWS : Polres Bantaeng Ringkus Dugaan Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur

BANTAENG – Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Abdul Haris Nicolaus S.Sos, MH, Membenarkan adanya pelapor telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur

Berdasarkan laporan tersebut kata Haris, Unit Sat Reskrim Polres Bantaeng bekerja sama dengan Polres Bulukumba telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial Pelaku : Lel. WH (24), Alamat Kampung Lembang Lembang, Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng 11 Mei 2021

“Pelaku WH diamankan di Mapolres Bantaeng dan telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Per.N (16),” Bebernya.

Haris juga menyebutkan bahwa adapun tempat kejadian (TKP) Jalan Elang, Bantaeng, Senin 3 Mei 2021 sekitar Jam 19.30 WITA,” sebutnya.

Dijelaskan Haris bahwa kronologi,
Berawal dari perkenalan keduanya di Kabupaten Bulukumba, Selanjutnya menjalin hubungan Asmara (Pacaran), pada hari Senin 3 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 wita keduanya Janjian bertemu di Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Bantaeng (Jalan Elang).

“Setelah tiba dan beŕbincang bicang keduanya menuju TKP ( balai2 ) dan melakukan Persetubuhan layaknya suami Istri,” Pungkasnya, Senin 17 Mei 2021

Lanjut kata dia, Pada keesokan harinya mereka berdua menuju Kabupaten Sinjai.

Oleh Keluarga (Orang Tua maupun Saudaranya) terus mencari Perempuan N (Korban) di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba.

Unit PPA Polres Bantaeng Bripka Muhammad Amir:
Setelah Berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, Pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang Tua Perempuan N (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba.

“Terhadap Pelaku dikenakan UU No 23 thn 2002 pasal 76 D ttg Perlindungan Anak ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan sudah dilakukan Penahanan,” terangnya.

Oleh Perempuan N ( Korban ) mengaku rela dan telah melakukan persetubuhan berulang kali karena dibujuk dan dijanji untuk di Nikahi.
Oleh Pelaku WH mengakui perbuatannya.Dan terancam Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU RI NO 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Sumber : Humas Polres Bantaeng