Bawa Aspirasi, Aliansi Pemuda Puncak Datangi DPRD Sinjai

  • Bagikan

Sinjai – Menindaklanjuti audience maka Aliansi Pemuda Desa Puncak membawa Aspirasi ke DPRD Sinjai tentang dugaan cacat prosedurnya penerima BLT-DD dan Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 di Desa Puncak Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Senin 15 Juni 2020.

Kedatangan Aliansi Pemuda Puncak diterima langsung oleh Anggota dewan diantaranya Kamrianto, Muhammad Wahyu dan Zulkifli serta dihadiri dari Sekertaris Dinas PMD, Kasi KPAD dan Kabid Pemerintahan Desa.

Waldi Selaku Anggota Aliansi Pemuda Puncak mengatakan bahwa kami membawa aspirasi ini sebagai tindaklanjut dari Audience dengan aparat pemerintah Desa Puncak yang diduga terbukti dengan pengakuan mereka bahwa adanya aturan yang dilanggar dan penambahan jumlah penerima BLT-DS tidak melalui musyawarah atau diluar kesepakatan bersama dari BPD dan yang terkait

“Kami dari Aliansi Pemuda Puncak juga kecewa, atas pengelolaan dana penanganan tanggap covid-19 di Desa Puncak yang dinilai lamban dan tidak mengindahkan aturan yang ada. dimana kebutuhan-kebutuhan urgensi tidak disediakan dengan maksimal oleh pemerintah desa,” Ungkap Waldi.

Sementara itu,Muhammad Wahyu Anggota DPRD Sinjai Mengatakan bahwa kami mengucapkan terima kasih kepada pemuda Aliansi yang datang untuk membawakan aspirasi.

BACA JUGA  Tak Lama Setelah Dibangun Tanggul di Bulupoddo Rubuh, Pemuda: Asal-asalan

“Saya sangat berterima kasih kepada Pemuda Desa Puncak, ini sebagai bentuk demokratisasi selanjutnya mereka berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sinjai untuk hadir dalam forum tersebut untuk dimintai penjelasan terkait aspirasi ini,” Tandas Muhammad Wahyu.

Selain itu, Haeruddin selaku Sekretaris Dinas PMD Sinjai mengatakan bahwa Transparansi Penyaluran BLT di Desa Sudah Jelas.

BACA JUGA  Kapolres Sinjai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Resnarkoba

“Kami rasa sudah jelas, bahwa setiap desa memperlihatkan daftar penerima bantuan dalam bentuk spanduk di depan kantor desa.Untuk penambahan dan penggantian penerima tanpa melalui prosedur itu haram hukumnya,”Tegas Haeruddin.

Haeruddin juga menjelaskan, pihaknya akan segera berkomunikasi kepada pemerintah Desa untuk dimintai penjelasan serta akan membukakan ruang kepada Aliansi pemuda dan Pemerintah Desa Puncak agar bisa segera ditemukan titik terang perihal masalah ini,” Pungkasnya.

  • Bagikan