Bantaeng, Publikasi Online – Satuan Narkoba Polres Bantaeng menyita puluhan liter miras tradisional jenis Ballo yang dikemas dalam botol air mineral bekas pakai sebanyak 44 botol dari tangan dua pemilik berinisial R (30) dan S (65).
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Amin Juraid menegaskan, penyitaan itu dilakukan di kediaman kedua pemilik minuman haram itu di sekitaran Dusun Pasir Putih lama, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng pada Jumat (15/5/2020).
“sasaran razia cipta kondisi ini memang untuk menjaring penjual minuman keras. Memprihatinkan di tengah pandemi Covid-19 dan di saat masyarakat menjalankan ibadah Puasa, masih ada warga yang beraktivitas menjual minuman keras ballo atau tuak itu,” kata dia.
Alhasil 60 liter miras Ballo diamankan bersama kedua pemilik tersebut ke Mapolres Bantaeng guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :